Menakertrans dukung pembentukan panja outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera diselesaikan.
Muhaimin juga mendukung usulan Komisi IX DPR yang akan membentuk Panja (Panitia Kerja) outsourcing BUMN untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN.
"Kita terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan outsourcing secara bipartit dengan berpatokan pada ketentuan outsourcing yang tertuang dalam Permenakertrans No 19/2012," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (10/4/2013).
Raker yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning ini dihadiri pula oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Raker ini membahas permasalahan outsourcing dan kasus-kasus ketenagakerjaan di enam BUMN. Yaitu, PT Pertamina (Persero), PT Dirgantara Indonesia, PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Perum Damri.
Menurutnya, permasalahan hukum ketenagakerjaan pada perusahaan BUMN yang menonjol saat ini adalah tuntutan pekerja kontrak agar diangkat sebagai pekerja tetap dan tuntutan pekerja outsourcing agar diangkat menjadi pekerja tetap pada perusahaan pemberi pekerjaan (Perusahaan BUMN).
"Semua permasalahan outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN yang saat ini jumlahnya mencapai 141 perusahaan, harus segera diselesaikan dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Muhaimin.
Muhaimin juga mendukung usulan Komisi IX DPR yang akan membentuk Panja (Panitia Kerja) outsourcing BUMN untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN.
"Kita terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan outsourcing secara bipartit dengan berpatokan pada ketentuan outsourcing yang tertuang dalam Permenakertrans No 19/2012," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (10/4/2013).
Raker yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning ini dihadiri pula oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Raker ini membahas permasalahan outsourcing dan kasus-kasus ketenagakerjaan di enam BUMN. Yaitu, PT Pertamina (Persero), PT Dirgantara Indonesia, PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Perum Damri.
Menurutnya, permasalahan hukum ketenagakerjaan pada perusahaan BUMN yang menonjol saat ini adalah tuntutan pekerja kontrak agar diangkat sebagai pekerja tetap dan tuntutan pekerja outsourcing agar diangkat menjadi pekerja tetap pada perusahaan pemberi pekerjaan (Perusahaan BUMN).
"Semua permasalahan outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN yang saat ini jumlahnya mencapai 141 perusahaan, harus segera diselesaikan dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Muhaimin.
(izz)