Data impor daging sapi tidak akurat
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan lanjutan dengan lingkup pemeriksaan pada kegiatan pengendalian impor daging sapi dan penatausahaan impor daging sapi di daerah Pabean Tanjung Priok, pada Oktober-Desember 2012.
Tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai sistem pengendalian impor daging sapi dalam rangka pencapaian tujuan Program Swasembada Daging Sapi (PSDS). Lingkup pemeriksaannya adalah transaksi impor pada 2010 hingga Desember 2012 di wilayah Pabean Tanjung Priok dan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang diperiksa sebanyak 14.632 PIB.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) perlu mendapat perhatian. Salah satunya yakni pengendalian impor masih lemah.
Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengatakan, terdapat dua periode pengendalian impor daging sapi, yaitu periode sampai September 2011 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 20/2009 dan periode sejak 1 Oktober 2011 berdasarkan Permentan No 50/2011.
Menurutnya, periode sampai September 2011 ini seluruh kebijakan impor daging sapi, mulai penetapan kebutuhan impor daging sapi sampai pemberian izin impor daging sapi yang dilakukan Menteri Pertanian, Suswono.
"Penetapan kebutuhan impor daging sapi dan pemberian kuota impor oleh Kementerian Pertanian tidak didokumentasikan dan tidak ada dasar perhitungannya," ujar Ali Masykur Musa, Rabu (10/4/2013).
Mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, pemberian kuota impor tidak berdasarkan Blue Print Program Swasembada Daging Sapi (PSDS). Melainkan hanya berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian yang tidak ada dasar perhitungannya. Hal ini, mengakibatkan realisasi impor jauh di atas kebutuhan.
Pada 2008, realisasi impor sebanyak 150,4 ribu ton. Padahal kebutuhan impor hanya 79,7 ribu ton. Pada 2009, realisasi impor mencapai 142,8 ribu ton, padahal kebutuhan impor hanya 75,1 ribu ton. Sedangkan pada 2010, realisasi impor hingga 139,5 ribu ton, padahal kebutuhan impor hanya 55,7 ribu ton.
Begitu juga pada 2011, realisasi impor sebanyak 102,9 ribu ton, padahal kebutuhan impor hanya 35,8 ribu ton dan pada 2012 realisasi impor sebesar 34,6 ribu ton, padahal kebutuhan impor hanya 15,7 ribu ton.
Tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai sistem pengendalian impor daging sapi dalam rangka pencapaian tujuan Program Swasembada Daging Sapi (PSDS). Lingkup pemeriksaannya adalah transaksi impor pada 2010 hingga Desember 2012 di wilayah Pabean Tanjung Priok dan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang diperiksa sebanyak 14.632 PIB.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) perlu mendapat perhatian. Salah satunya yakni pengendalian impor masih lemah.
Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengatakan, terdapat dua periode pengendalian impor daging sapi, yaitu periode sampai September 2011 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 20/2009 dan periode sejak 1 Oktober 2011 berdasarkan Permentan No 50/2011.
Menurutnya, periode sampai September 2011 ini seluruh kebijakan impor daging sapi, mulai penetapan kebutuhan impor daging sapi sampai pemberian izin impor daging sapi yang dilakukan Menteri Pertanian, Suswono.
"Penetapan kebutuhan impor daging sapi dan pemberian kuota impor oleh Kementerian Pertanian tidak didokumentasikan dan tidak ada dasar perhitungannya," ujar Ali Masykur Musa, Rabu (10/4/2013).
Mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, pemberian kuota impor tidak berdasarkan Blue Print Program Swasembada Daging Sapi (PSDS). Melainkan hanya berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian yang tidak ada dasar perhitungannya. Hal ini, mengakibatkan realisasi impor jauh di atas kebutuhan.
Pada 2008, realisasi impor sebanyak 150,4 ribu ton. Padahal kebutuhan impor hanya 79,7 ribu ton. Pada 2009, realisasi impor mencapai 142,8 ribu ton, padahal kebutuhan impor hanya 75,1 ribu ton. Sedangkan pada 2010, realisasi impor hingga 139,5 ribu ton, padahal kebutuhan impor hanya 55,7 ribu ton.
Begitu juga pada 2011, realisasi impor sebanyak 102,9 ribu ton, padahal kebutuhan impor hanya 35,8 ribu ton dan pada 2012 realisasi impor sebesar 34,6 ribu ton, padahal kebutuhan impor hanya 15,7 ribu ton.
(izz)