Pedagang Pasar Turi tempuh jalur hukum

Rabu, 10 April 2013 - 20:57 WIB
Pedagang Pasar Turi tempuh jalur hukum
Pedagang Pasar Turi tempuh jalur hukum
A A A
Sindonews.com - Para pedagang Pasar Turi kini bisa sedikit lega, mereka masih memiliki harapan untuk bisa berjualan pada Agustus mendatang. Perayaan Lebaran pun bisa dilalui dengan suka cita karena bisa berdagang dan meraup keuntungan dari jual beli di Pasar Turi Baru.

Berdasarkan pengalaman yang ada, para pedagang kini tetap waspada untuk terus memantau perkembangan pembangunan Pasar Turi Baru.

Meskipun investor sudah membongkar bangunan yang menyimpang dari desainnya, namun para pedagang menganggap pembangunan Pasar Turi Baru masih menyimpang dari lay out yang sudah ditentukan sejak awal.

Atas kondisi itu pedagang melaporkan investor Pasar Turi Baru ke Polrestabes dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan melakukan penipuan.

“Memang benar kalau pedagang sudah melaporkan investor ke Polrestabes atas perbuatan tidak menyenangkan itu. Masak, kami terus dibuat main-main, makanya kami terpaksa membawah masalah ini ke ranah hukum,” ujar Ketua Majelis Pedagang Pasar Turi Kemas A Chalim, Rabu (10/4/2013).

Ia melanjutkan, laporan pedagang ke Polrestabes tidak akan dicabutnya bila lay out Pasar Turi tidak sesuai dengan gambar awal yang disetujui Pemkot Surabaya. Hal ini mengingat perubahan lay out dipastikan merugikan pedagang. Sebab, yang tadinya ada stan pedagang berada dekat dengan pintu masuk, tapi karena ada peruahan lay out, stan pedagang tersebut menjadi berada di bagian belakang atau jauh dari pintu masuk.

“Harusnya wali kota juga memberikan penilain atas kelambanan investor dalam membangun Pasar Turi Baru,” ungkapnya.

Dengan kondisi saat ini, lanjutnya, wali kota harus bisa mengambil tindakan tegas dengan banyaknya rentetan sikap investor yang tak sesuai dengan perjanjian. Pedagang dalam hal ini tak mau dirugikan dengan perubahan lay out maupun keterlambatan dalam penyelesaian pembangunan Pasar Turi Baru.

“Biar nanti tak lagi diulang kesalahan yang sama. Aturan yang ada harus bisa ditegakan untuk penyelesaian Pasar Turi Baru,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, pada Agustus nanti tak harus semua bangunan di Pasar Turi Baru selesai. Yang terpenting saat ini pedagang lama bisa mendapatkan tempat untuk berjualan.

“Kalau pedagang lama sudah berjualan, maka sisa pembangunan bisa dilakukan. Jadi semua pihak bisa mendapat kesempatan untuk menjalankan aktifitasnya,” tegasnya.

Pemkot, katanya, juga tak akan tinggal diam dalam penyelesaian Pasar Turi Baru. Kalau sampai ada kesalahan lagi, maka pemkot segera melakukan tindakan cepat untuk memberikan sanksi maupun tindakan lainnya. “Jadi semua pihak kini akan mengawasi secara bersama,” pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0356 seconds (0.1#10.140)