Permen ESDM No 19/2009 dinilai tak sesuai UUD 1945

Jum'at, 12 April 2013 - 17:58 WIB
Permen ESDM No 19/2009...
Permen ESDM No 19/2009 dinilai tak sesuai UUD 1945
A A A
Sindonews.com - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 19/2009 berbenturan dengan amanat UUD 1945.

"Jelas kita berpendapat permen tersebut perlu dikaji ulang," ujar Kader Dewan Pimpinan Daerah IMM DKI Jakarta, Rully Onzo saat dihubungi Sindonews, Jumat (12/4/2013).

Melalui Permen ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa mengamanatkan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, badan usaha wajib menggunakan pipa transmisi dan atau pipa distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi tertentu.

Pemanfaatan bersama atas fasilitas pengangkutan gas milik PGN, akan ada trader (pedagang) gas lain (selain PGN) yang ikut menggunakan pipa bersangkutan. Di sini masalah mulai timbul, jika ditilik dari amanat UUD 1945 jelas berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Namun, dengan diberlakukannya open access pada kegiatan penjualan, maka peran negara untuk melakukan fungsi penguasaan atas kekayaan alam bisa dikatakan gagal, karena dengan skema open access pada kegiatan penjualan akan ada trader gas lain yang ikut menggunakan pipa distribusi yang harusnya dikuasai negara.‬

"Kesejahteraan rakyat tidak dapat dipisahkan dari model demokrasi yang berpihak pada rakyat," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Kerja Kusus Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini menilai, bahwa Permen No 19/2009 sama sekali tidak berbenturan dengan amanat UUD 1945.

Menurut Rudi, pengertian dikuasai oleh negara tidah bisa diartikan mentah-mentah bahwa sumber daya tersebut harus dipegang langsung oleh pemerintah.

"Tidak ada kaitannya dengan pelanggaran UUD 1945. Jadi dikuasai oleh negara terjemahannya bukan dipegang oleh negara. Tapi negara mengelolanya agar sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," kata Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, skema open access dalam kegiatan niaga gas bumi, sebenarnya hanyalah salah satu metode yang dapat digunakan agar penjualan maupun pendistribusian gas alam dapat dilakukan dengan lebih efisien.

"Jadi open access itu cuma metodenya saja, sama seperti metode yang lain. Jadi tidak masalah, tidah ada kaitannya dengan UUD 1945, jangan dihubung-hubungkan," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0677 seconds (0.1#10.140)