Permen ESDM No 19/2009 dinilai tak sesuai UUD 1945

Jum'at, 12 April 2013 - 17:58 WIB
Permen ESDM No 19/2009...
Permen ESDM No 19/2009 dinilai tak sesuai UUD 1945
A A A
Sindonews.com - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 19/2009 berbenturan dengan amanat UUD 1945.

"Jelas kita berpendapat permen tersebut perlu dikaji ulang," ujar Kader Dewan Pimpinan Daerah IMM DKI Jakarta, Rully Onzo saat dihubungi Sindonews, Jumat (12/4/2013).

Melalui Permen ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa mengamanatkan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, badan usaha wajib menggunakan pipa transmisi dan atau pipa distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi tertentu.

Pemanfaatan bersama atas fasilitas pengangkutan gas milik PGN, akan ada trader (pedagang) gas lain (selain PGN) yang ikut menggunakan pipa bersangkutan. Di sini masalah mulai timbul, jika ditilik dari amanat UUD 1945 jelas berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Namun, dengan diberlakukannya open access pada kegiatan penjualan, maka peran negara untuk melakukan fungsi penguasaan atas kekayaan alam bisa dikatakan gagal, karena dengan skema open access pada kegiatan penjualan akan ada trader gas lain yang ikut menggunakan pipa distribusi yang harusnya dikuasai negara.‬

"Kesejahteraan rakyat tidak dapat dipisahkan dari model demokrasi yang berpihak pada rakyat," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Kerja Kusus Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini menilai, bahwa Permen No 19/2009 sama sekali tidak berbenturan dengan amanat UUD 1945.

Menurut Rudi, pengertian dikuasai oleh negara tidah bisa diartikan mentah-mentah bahwa sumber daya tersebut harus dipegang langsung oleh pemerintah.

"Tidak ada kaitannya dengan pelanggaran UUD 1945. Jadi dikuasai oleh negara terjemahannya bukan dipegang oleh negara. Tapi negara mengelolanya agar sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," kata Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, skema open access dalam kegiatan niaga gas bumi, sebenarnya hanyalah salah satu metode yang dapat digunakan agar penjualan maupun pendistribusian gas alam dapat dilakukan dengan lebih efisien.

"Jadi open access itu cuma metodenya saja, sama seperti metode yang lain. Jadi tidak masalah, tidah ada kaitannya dengan UUD 1945, jangan dihubung-hubungkan," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Gugurkan Tren Penguatan,...
Gugurkan Tren Penguatan, IHSG Merosot 1,89% ke 5.873 Sore Ini
17 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tindak Awak Mobil Tangki yang Langgar Prosedur Keselamatan
48 menit yang lalu
SIG Catat Penjualan...
SIG Catat Penjualan Semen 15 Juta Ton hingga Mei 2026
59 menit yang lalu
Sambil Jalan-jalan ke...
Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda
1 jam yang lalu
Indonesia Targetkan...
Indonesia Targetkan 50% Bahan Bakar Pesawat Pakai Minyak Jelantah di 2060
1 jam yang lalu
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved