Masyarakat harus sadar pentingnya perlindungan konsumen

Selasa, 16 April 2013 - 12:52 WIB
Masyarakat harus sadar pentingnya perlindungan konsumen
Masyarakat harus sadar pentingnya perlindungan konsumen
A A A
Sindonews.com - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Nus Nuzulia Ishak, hari ini membuka secara pararel dua seminar tentang perlindungan konsumen di Balai Kartini, Jakarta.

Seminar tersebut mengangkat tema “Peningkatan Perlindungan Konsumen Penerbangan, Menuju Konsumen Indonesia yang Lebih Bermartabat” dan “Jaminan Sertifikasi Pangan Organik Dalam Upaya Peningkatan Perlindungan Konsumen”.

Menurut Nus Nuzulia, deregulasi di dunia penerbangan Indonesia telah membuka kesempatan berkembangnya banyak perusahaan untuk rute-rute domestik. Namun, dengan semakin ketatnya persaingan, seringkali berakibat pada menurunnya kualitas pelayanan kepada konsumen.

Permasalahan di bidang penerbangan yang masih sering dialami konsumen antara lain harga tiket yang fluktuatif, pelayanan check-in yang lama karena antrian panjang, fasilitas di ruang tunggu bandara yang kurang memadai, keterlambatan jadwal penerbangan, hingga masih seringnya terjadi kasus kehilangan dan kerusakan bagasi penumpang.

"Selain itu, sering terjadi pula kerugian yang diakibatkan sebuah maskapai mengalami pailit," sebut Nus Nuzulia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2013).

Sementara itu, seminar dengan tema “Jaminan Sertifikasi Pangan Organik Dalam Upaya Peningkatan Perlindungan Konsumen” bertujuan untuk mengetahui secara teoritis dan empiris manfaat produk pangan organik dari sisi ekonomi, kesehatan dan lingkungan, serta prospeknya di masa yang akan datang, dan untuk mengetahui perkembangan pola konsumsi masyarakat terhadap produk makanan organik dan aspek-aspek perlindungan konsumen.

”Permintaan pangan organik saat ini menunjukkan tren yang meningkat. Optimalisasi pengembangan produk pangan organik harus dapat meningkatan nilai tambah produk," ungkapnya.

Diharapkan langkah ini akan meningkatkan pendapatan petani, dengan tetap memberikan jaminan bagi konsumen atas kebenaran dan keaslian produk organik tersebut. Sehingga, konsumen tidak dirugikan baik dari segi harga maupun dari segi kualitas.

Namun, saat ini masih terdapat beberapa permasalahan di lapangan. Salah satu contoh adalah masih adanya pelaku usaha yang menginformasikan beberapa produk sebagai produk organik namun kualitas produk tersebut bukan produk organik, padahal konsumen harus membeli dengan harga lebih tinggi dari produk konvensional.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6879 seconds (0.1#10.140)