Pemkab Kulonprogo ajukan RDTRK bandara

Kamis, 18 April 2013 - 11:04 WIB
Pemkab Kulonprogo ajukan RDTRK bandara
Pemkab Kulonprogo ajukan RDTRK bandara
A A A
Sindonews.com – Pemkab Kulonprogo mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) bandara ke DPRD setempat. Langkah ini ditempuh untuk mengendalikan kawasan sekitar bandara.

Pengajuan ini tertuang dalam dalam surat Nomor 180/1860 tentang permohonan penambahan Prolegda Tahun Anggaran 2013. Dalam surat itu, Pemkab meminta Badan Legislasi (Banleg) DPRD membahas tata ruang kawasan bandara.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, peraturan daerah tata ruang kawasan bandara sangat penting utuk mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar lokasi. Sehingga, pemanfaatan ruang tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Menurut dia, rencana detail tata ruang kawasan strategis bandara disusun dengan muatan materi lengkap, termasuk peraturan zonasi. “Ini menjadi salah satu dasar pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus dasar menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL),” kata Hasto, Kamis (18/4/2013).

Hasto menambahkan, perda pengendaliana kawasan bandara juga berkaitan dengan pengamanan fungsi ruang udara bagi aktivitas bandara. "Aturan ini untuk panduan pemanfaatan ruang, baik untuk ruang pengembangan maupun ruang-ruang yang berbahaya bagi pengembangan ruang," katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4977 seconds (0.1#10.140)