Muhaimin: Sistem pengupahan harus saling menguntungkan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menuturkan, sistem pengupahan yang baik harus memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja.
Namun, tetap memperhitungkan kemampuan pengusaha agar proses produksi dari industri tetap berjalan normal dan memberikan keuntungan bagi pengusaha.
"Kita berharap Triparit Nasional dapat menemukan formula pengupahan terbaik agar daya saing industri-industri di Indonesia meningkat dan dapat menarik investor untuk memperluas kesempatan kerja yang dibutuhkan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Kamis (18/4/2013).
Muhaimin menjelaskan, pemerintah dalam menetapkan kebijakan upah tidak hanya bertujuan untuk menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja perusahaan dan meningkatkan daya beli masyarakat,
Selai itu, dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah tidak semata-mata melakukannya dengan penetapan upah minimum yang layak, tetapi juga dapat dilakukan melalui perbaikan fasilitas kesejahteraan. Misalnya, penyediaan fasilitas transportasi, makan, penyediaan perumahan pekerja termasuk rumah sewa bagi pekerja/buruh, klinik kesehatan, dan lainnya.
"Peningkatan kesejahteraan melalui penetapan upah minimun yang layak merupakan harapan dari setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja. Namun kedepannya pemerintah mendukung penerapan sistem pengupahan yang berbasis pada kinerja," ujarnya.
Hubungan industrial yang kondusif akan dapat menciptakan lowongan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta membuka ruang usaha bagi dunia industri.
"Penciptaan lapangan kerja produktif dapat dilakukan dengan membangun hubungan industrial yang kondusif, sehat, produktif, dan kompetitif di setiap perusahaan," kata Muhaimin.
Namun, tetap memperhitungkan kemampuan pengusaha agar proses produksi dari industri tetap berjalan normal dan memberikan keuntungan bagi pengusaha.
"Kita berharap Triparit Nasional dapat menemukan formula pengupahan terbaik agar daya saing industri-industri di Indonesia meningkat dan dapat menarik investor untuk memperluas kesempatan kerja yang dibutuhkan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Kamis (18/4/2013).
Muhaimin menjelaskan, pemerintah dalam menetapkan kebijakan upah tidak hanya bertujuan untuk menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja perusahaan dan meningkatkan daya beli masyarakat,
Selai itu, dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah tidak semata-mata melakukannya dengan penetapan upah minimum yang layak, tetapi juga dapat dilakukan melalui perbaikan fasilitas kesejahteraan. Misalnya, penyediaan fasilitas transportasi, makan, penyediaan perumahan pekerja termasuk rumah sewa bagi pekerja/buruh, klinik kesehatan, dan lainnya.
"Peningkatan kesejahteraan melalui penetapan upah minimun yang layak merupakan harapan dari setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja. Namun kedepannya pemerintah mendukung penerapan sistem pengupahan yang berbasis pada kinerja," ujarnya.
Hubungan industrial yang kondusif akan dapat menciptakan lowongan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta membuka ruang usaha bagi dunia industri.
"Penciptaan lapangan kerja produktif dapat dilakukan dengan membangun hubungan industrial yang kondusif, sehat, produktif, dan kompetitif di setiap perusahaan," kata Muhaimin.
(izz)