Kebijakan pertukaran aset akan di-review
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melakukan review terhadap kebijakan pertukaran aset (ruislag). Demikian pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto saat menerima kunjungan Peter McCray dan Joann Wilkie serta beberapa staf dari Kementerian Keuangan Australia di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.
Ruislag adalah suatu praktek yang wajar dan sering dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menangani aset-aset yang sudah tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTR).
Pihak swasta yang mengetahui adanya aset tersebut biasanya akan mengajukan proposal untuk menukar aset tersebut dengan aset di lokasi lain yang memiliki nilai sebanding. Namun, yang sering terjadi, setelah dilakukan pertukaran, kenaikan nilai aset yang diterima pemerintah tidak sebanding dengan kenaikan nilai aset yang ditukar.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan review terkait kebijakan ruislag ini. “Terkadang setelah dua tahun setelah aset ditukar, nilainya naik signifikan, sedangkan aset yang kita terima naiknya biasa saja. Ke depannya kita akan me-review lagi kebijakan ruislag ini," jelas Hadiyanto seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, Jumat (19/4/2013).
"Apabila RUTR ternyata berubah, kita akan coba pertahankan aset yang tidak sesuai tersebut dan mengutilisasinya. Kita meminta alokasi dana untuk membangun aset di tempat lain, sedangkan aset yang sudah tidak sesuai dengan RUTR tersebut kita bangun mengikuti RUTR yang baru,” tambahnya.
Kunjungan Kementerian Keuangan Australia merupakan ajang berbagi pengalaman (knowledge sharing) Kementerian Keuangan Australia kepada DJKN. Pada kesempatan ini, DJKN juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kementerian Keuangan Australia yang telah memberikan asistensi dalam penyusunan peraturan tentang Penyusutan Barang Milik Negara (BMN) dalam Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN).
Ruislag adalah suatu praktek yang wajar dan sering dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menangani aset-aset yang sudah tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTR).
Pihak swasta yang mengetahui adanya aset tersebut biasanya akan mengajukan proposal untuk menukar aset tersebut dengan aset di lokasi lain yang memiliki nilai sebanding. Namun, yang sering terjadi, setelah dilakukan pertukaran, kenaikan nilai aset yang diterima pemerintah tidak sebanding dengan kenaikan nilai aset yang ditukar.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan review terkait kebijakan ruislag ini. “Terkadang setelah dua tahun setelah aset ditukar, nilainya naik signifikan, sedangkan aset yang kita terima naiknya biasa saja. Ke depannya kita akan me-review lagi kebijakan ruislag ini," jelas Hadiyanto seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, Jumat (19/4/2013).
"Apabila RUTR ternyata berubah, kita akan coba pertahankan aset yang tidak sesuai tersebut dan mengutilisasinya. Kita meminta alokasi dana untuk membangun aset di tempat lain, sedangkan aset yang sudah tidak sesuai dengan RUTR tersebut kita bangun mengikuti RUTR yang baru,” tambahnya.
Kunjungan Kementerian Keuangan Australia merupakan ajang berbagi pengalaman (knowledge sharing) Kementerian Keuangan Australia kepada DJKN. Pada kesempatan ini, DJKN juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kementerian Keuangan Australia yang telah memberikan asistensi dalam penyusunan peraturan tentang Penyusutan Barang Milik Negara (BMN) dalam Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN).
(gpr)