Rangkap jabatan Hatta jadi preseden buruk pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Ekonom INDEF, Enny Sri Hartati menkhawatirkan Keputusa Presiden (Keppres) No. 44/M Tahun 2013 yang memberhentikan Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) dan mengangkat Hatta Rajasa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan jadi preseden buruk bagi pemerintahan sekarang.
"Masalahnya ini Pak Agus lagi ada di Washington sebagai Menkeu. Kalau dia diberhentikan hari ini dan dia lagi di Washington bingung saya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (19/4/2013).
Selain itu, Enny juga mengaku bingung dengan ucapan Hatta terdahulu, di mana Hatta mengatakan bahwa tugas Menko Perekonomian sudah berat ketika diwacanakan untuk menjadi Menkeu.
"Saya pernah baca di media Pak Hatta pernah bilang tugas Menko sudah berat ketika diwacanakan menjadi Menkeu. Ini kan bisa jadi preseden buruk," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Hatta Rajasa mengatakan tidak ingin merangkap jabatan sebagai menteri keuangan jika jabatan tersebut kosong. Hatta menyebut dirinya akan tetap fokus dengan pekerjaannya sebagai Menko Perekonomian.
"Tidak ada rangkap jabatan, Menko saja sudah luar biasa kesibukannya," kata beberapa waktu lalu.
"Masalahnya ini Pak Agus lagi ada di Washington sebagai Menkeu. Kalau dia diberhentikan hari ini dan dia lagi di Washington bingung saya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (19/4/2013).
Selain itu, Enny juga mengaku bingung dengan ucapan Hatta terdahulu, di mana Hatta mengatakan bahwa tugas Menko Perekonomian sudah berat ketika diwacanakan untuk menjadi Menkeu.
"Saya pernah baca di media Pak Hatta pernah bilang tugas Menko sudah berat ketika diwacanakan menjadi Menkeu. Ini kan bisa jadi preseden buruk," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Hatta Rajasa mengatakan tidak ingin merangkap jabatan sebagai menteri keuangan jika jabatan tersebut kosong. Hatta menyebut dirinya akan tetap fokus dengan pekerjaannya sebagai Menko Perekonomian.
"Tidak ada rangkap jabatan, Menko saja sudah luar biasa kesibukannya," kata beberapa waktu lalu.
(gpr)