Hiswana Migas tak siap laksanakan premium dua harga
Kamis, 25 April 2013 - 19:52 WIB
Hiswana Migas tak siap laksanakan premium dua harga
A
A
A
Sindonews.com - Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menegaskan tidak siap untuk melaksanakan kebijakan dua harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.
Ketua I DPD III Hiswana Migas, Eko Wuryanto mengatakan, ketidaksiapan didasarkan atas masalah yabg bakal timbul jika kebijakan itu diterapkan. Di antaranya, makin besarnya peluang penyimpangan akibat disparitas harga yang cukup besar untuk jenis produk yang sama. "Sehingga pengawasan di lapangan menjadi semakin sulit," ungkapnya di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Bahkan masalah tersebut, imbuhnya, tidak hanya dirasakan oleh DPD III Hiswana Migas. Hal itu juga akan berdampak di region lain seperti DPD II, DPD III, DPD IV, DPD V dan DPD VII yang meliputi Sumatera Bagian Selatan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Sulawesi.
Belum lagi, adanya masalah kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk usaha kecil dan menengah yang merasa berhak untuk membeli dengan harga Rp4.500. "Masalah lain, SPBU juga dihadapkan dengan masyarakat yang memaksa membeli dengan harga Rp4.500, sehingga dapat menimbulkan kerawanan sosial," kata dia.
Tidak hanya itu, efek dari kebijakan dua harga premium akan melahirkan lebih banyak lagi penjual BBM bersubsidi eceran. Hal itu, berpotensi menganggu kelanggengan usaha SPBU yang melayani kendaraan pelat hitam.
"Atas hal itu semua, kami tidak siap untuk melaksanakan kebijakan dua harga tersebut. Karena teknis pelaksanaan kebijakan dua harga ini sangat menyulitkan dan membebani anggota kami, sehingga kami meminta kepada pemerintah agar opsi pemberlakuan dua harga tersebut dikaji kembali," jelas dia.
Namun, imbuhnya, para pengusaha yang tergabung dalam Hiswana Migas dapat memahami kondisi saat ini. Sehingga perlu aturan untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi agar tidak kembali kritis.
"Kami sadar ini merupakan amanat UU APBN 2013 agar kuota BBM yang sudah ditetapkan dalam APBN 2013 tidak jebol," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana melaksanakan pengaturan penyaluran BBM bersubsidi dengan memberlakukan dua harga premium yakni harga BBM bersubsidi Rp4.500 untuk kendaraan pelat kuning dan motor dan Rp6.500 untuk mobil pelat hitam.
Ketua I DPD III Hiswana Migas, Eko Wuryanto mengatakan, ketidaksiapan didasarkan atas masalah yabg bakal timbul jika kebijakan itu diterapkan. Di antaranya, makin besarnya peluang penyimpangan akibat disparitas harga yang cukup besar untuk jenis produk yang sama. "Sehingga pengawasan di lapangan menjadi semakin sulit," ungkapnya di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Bahkan masalah tersebut, imbuhnya, tidak hanya dirasakan oleh DPD III Hiswana Migas. Hal itu juga akan berdampak di region lain seperti DPD II, DPD III, DPD IV, DPD V dan DPD VII yang meliputi Sumatera Bagian Selatan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Sulawesi.
Belum lagi, adanya masalah kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk usaha kecil dan menengah yang merasa berhak untuk membeli dengan harga Rp4.500. "Masalah lain, SPBU juga dihadapkan dengan masyarakat yang memaksa membeli dengan harga Rp4.500, sehingga dapat menimbulkan kerawanan sosial," kata dia.
Tidak hanya itu, efek dari kebijakan dua harga premium akan melahirkan lebih banyak lagi penjual BBM bersubsidi eceran. Hal itu, berpotensi menganggu kelanggengan usaha SPBU yang melayani kendaraan pelat hitam.
"Atas hal itu semua, kami tidak siap untuk melaksanakan kebijakan dua harga tersebut. Karena teknis pelaksanaan kebijakan dua harga ini sangat menyulitkan dan membebani anggota kami, sehingga kami meminta kepada pemerintah agar opsi pemberlakuan dua harga tersebut dikaji kembali," jelas dia.
Namun, imbuhnya, para pengusaha yang tergabung dalam Hiswana Migas dapat memahami kondisi saat ini. Sehingga perlu aturan untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi agar tidak kembali kritis.
"Kami sadar ini merupakan amanat UU APBN 2013 agar kuota BBM yang sudah ditetapkan dalam APBN 2013 tidak jebol," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana melaksanakan pengaturan penyaluran BBM bersubsidi dengan memberlakukan dua harga premium yakni harga BBM bersubsidi Rp4.500 untuk kendaraan pelat kuning dan motor dan Rp6.500 untuk mobil pelat hitam.
(gpr)
Lihat Juga :