Kurtubi: Pemerintah terlalu ngotot beli saham Newmont
Sabtu, 27 April 2013 - 20:19 WIB
Kurtubi: Pemerintah terlalu ngotot beli saham Newmont
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat energi Kurtubi mengatakan, penundaan divestasi saham Newmont Nusa Tenggara diakibatkan sikap ngotot pemerintah dalam membeli saham perusahaan.
"Ini akibat pemerintah dalam hal ini Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Kemenkeu ngotot ingin mengambil 7 persen saham Newmont, meskipun DPR berdasarkan audit BPK sudah menolak hal tersebut. Tapi, tetap saja Kemenkeu melawan. Ini akan mengorbankan rakyat NTB," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (27/4/2013).
Dia menjelaskan, bahwa bila pemerintah terus memaksa membeli 7 persen saham dikhawatirkan deviden yang aturannya sudah dapat dibagi akan hilang.
"Ini kan ulah oknum pemerintahan (PIP dan Kemenkeu) yang mengatasnamakan rakyat dan bisa menyebabkan deviden yang harusnya diterima bisa hilang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk ke enam kalinya pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership BV sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran jual beli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Amendemen ke-6 sales purchase agreement (SPA) yang ditandatangani PIP dan Nusa Tenggara Partnership, Jumat (26/4/2013) lalu.
Atas penandatangan tersebut, maka SPA diperpanjang hingga 26 Juli 2013. Amendemen ke-6 dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amendemen perjanjian jual-beli yang ditandatangani pada 24 Oktober 2012 belum terpenuhi.
Kepala PIP Soritaon Siregar mengungkapkan, pemerintah akan membahas nasib divestasi Newmont, Senin, pekan depan. Sebagai informasi, pemerintah memiliki beberapa rencana untuk Newmont di antaranya diambilalih oleh BUMN atau dikembalikan ke pemerintah daerah.
"Ini akibat pemerintah dalam hal ini Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Kemenkeu ngotot ingin mengambil 7 persen saham Newmont, meskipun DPR berdasarkan audit BPK sudah menolak hal tersebut. Tapi, tetap saja Kemenkeu melawan. Ini akan mengorbankan rakyat NTB," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (27/4/2013).
Dia menjelaskan, bahwa bila pemerintah terus memaksa membeli 7 persen saham dikhawatirkan deviden yang aturannya sudah dapat dibagi akan hilang.
"Ini kan ulah oknum pemerintahan (PIP dan Kemenkeu) yang mengatasnamakan rakyat dan bisa menyebabkan deviden yang harusnya diterima bisa hilang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk ke enam kalinya pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership BV sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran jual beli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Amendemen ke-6 sales purchase agreement (SPA) yang ditandatangani PIP dan Nusa Tenggara Partnership, Jumat (26/4/2013) lalu.
Atas penandatangan tersebut, maka SPA diperpanjang hingga 26 Juli 2013. Amendemen ke-6 dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amendemen perjanjian jual-beli yang ditandatangani pada 24 Oktober 2012 belum terpenuhi.
Kepala PIP Soritaon Siregar mengungkapkan, pemerintah akan membahas nasib divestasi Newmont, Senin, pekan depan. Sebagai informasi, pemerintah memiliki beberapa rencana untuk Newmont di antaranya diambilalih oleh BUMN atau dikembalikan ke pemerintah daerah.
()
Lihat Juga :