Freeport dituntut jelaskan soal standar kelayakan kerja

Kamis, 30 Mei 2013 - 17:57 WIB
Freeport dituntut jelaskan soal standar kelayakan kerja
Freeport dituntut jelaskan soal standar kelayakan kerja
A A A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menuntut PT Freeport Indonesia menjelaskan soal standar kelayakan tempat kerja di areal pertambangannya.

Beberapa hari yang lalu Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea sempat mengunjungi lokasi longsornya terowongan bawah tanah di Big Gossan, Mil 74 Distrik Tembagapura, Mimika, Papua. Di lokasi tersebut, Andi menyaksikan lokasi ruang pelatihan bagi pekerja yang menurutnya sangat tidak layak.

"Tiga hari lalu saya datang langsung ke sana (tempat kejadian perkara) di Timika. Saya melihat situasi (kecelakaan) ada ruang kelas di bawah tanah, Ventilasinya minim," ujar Andi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Menurutnya, lokasi longsornya terowongan tersebut merupakan tempat atau kelas pelatihan bagi karyawan Freeport, sangat pengap. "Jadi itu dibilang ruang penyegaran, di bawah tanah, sekian ratus meter di bawah perut bumi. Itu yang saya bingung. Freeport mesti menjelaskan, ada area yang begitu luas, kenapa ada ruang kelas di situ," ujarnya.

Andi berharap, agar peristiwa tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki standar keselamatan dan kelayakan kerja. "Jangan kita menafikan peristiwa ini. Bukannya kita ingin mencari siapa kambing hitamnya, tetapi ke depan adalah masalah keselamatan dan kelayakan tempat kerja,"

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan runtuhnya terowongan tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia di Big Gossan, Mil 74 Distrik Tembagapura, Mimika, Papua. Akibatnya, 28 pekerja menjadi korban jiwa dan 10 lainnya terluka.

Proses evakuasi memakan waktu selama 7 hari. Para korban adalah peserta pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang berada di ruang kelas 11 Quality Management Services Underground. Bobot reruntuhan yang menimpa ruang ini diperkirakan tak kurang dari 500 ton.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3933 seconds (0.1#10.140)