Kemenkeu akan tambah pegawai pajak dan bea cukai

Kamis, 06 Juni 2013 - 12:56 WIB
Kemenkeu akan tambah...
Kemenkeu akan tambah pegawai pajak dan bea cukai
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah pegawai. Terutama pegawai Ditjen Pajak sebanyak 30 ribu orang dan Ditjen Bea Cukai sebanyak 5-6 ribu orang sampai lima tahun ke depan.

"Tahun ini kami sudah diminta MenPAN-RB (Azwar Abubakar) rencana lima tahun ke depan. Didukung analisa beban kerja, rencananya Ditjen Pajak akan menambah 30 ribu pegawai selama lima tahun ke depan, sehingga jumlah pegawai Ditjen Pajak yang dibutuhkan 60 ribu pegawai, dan di bea cukai menjadi 15 ribu pegawai dari sekarang sebanyak 9-10 ribu," ungkap Sekjen Kemenkeu, Kiagus Badaruddin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/6/2013) malam.

Menurutnya, sejak ada moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS), pihaknya telah merekrut 2.700 pegawai baru yang mayoritas ditempatkan di Ditjen Pajak.

"Sejak persetujuan moratorium usai, kami telah merekrut 2.700 pegawai pada 2012 yang sebagian besar untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Mereka sudah diangkat dan tes dan juga sudah ditempatkan (penempatan)," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Maruarar Sirait menganjurkan agar Kemenkeu mengomposisikan penerimaan pegawai sebesar 80 persen untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Karena kedua instansi tersebut merupakan instrumen penerimaan negara yang penting.

"Concern kita di penerimaan, kalau bisa 80 persen penerimaan itu pegawai Pajak dan Bea Cukai, baru sisanya pegawai yang lain. Saya berharap kita siapkan penerimaan ini dengan baik," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8054 seconds (0.1#10.140)