BPK minta SKK Migas dibiayai APBN
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah membuat Undang-Undang yang dapat mengatur mekanisme pendanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar dibiayai APBN.
Kepala BPK, Hadi Poernomo mengatakan, hal tersebut karena selama ini SKK Migas dibiayai dari penerimaan migas tanpa melalui APBN.
"Kami mengharapkan pemerintah memperbaiki mekanisme pendanaan SKK Migas yang selama ini dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Menurut dia, sejak SKK Migas dibentuk pada 2002 (dulu BP Migas), pemerintah selalu membiayai lewat penggunaan langsung penerimaan migas tanpa melalui mekanisme APBN.
"Jumlah penerimaan negara dari sektor hulu migas yang digunakan langsung tanpa mekanisme APBN pada 2012 sebesar USD34,93 miliar," katanya.
Hadi menyebut hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (5).
"Penggunaan langsung pendapatan negara untuk kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa mekanisme APBN ini bertentangan dengan UU Keuangan Negara Pasal 3 ayat (5)," kata dia menegaskan.
Kepala BPK, Hadi Poernomo mengatakan, hal tersebut karena selama ini SKK Migas dibiayai dari penerimaan migas tanpa melalui APBN.
"Kami mengharapkan pemerintah memperbaiki mekanisme pendanaan SKK Migas yang selama ini dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Menurut dia, sejak SKK Migas dibentuk pada 2002 (dulu BP Migas), pemerintah selalu membiayai lewat penggunaan langsung penerimaan migas tanpa melalui mekanisme APBN.
"Jumlah penerimaan negara dari sektor hulu migas yang digunakan langsung tanpa mekanisme APBN pada 2012 sebesar USD34,93 miliar," katanya.
Hadi menyebut hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (5).
"Penggunaan langsung pendapatan negara untuk kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa mekanisme APBN ini bertentangan dengan UU Keuangan Negara Pasal 3 ayat (5)," kata dia menegaskan.
(izz)