SKK Migas siap operasionalnya melalui APBN

Rabu, 12 Juni 2013 - 18:51 WIB
SKK Migas siap operasionalnya...
SKK Migas siap operasionalnya melalui APBN
A A A
Sindonews.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan kesiapannya jika anggaran operasional melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu menanggapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempersoalkan terkait anggaran operasional SKK Migas berasal dari penerimnaan migas sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyatakan kesiapannya jika tahun depan pembiayaan dilakukan melalui mekanisme APBN. Kendati demikian, pihaknya juga meminta penganggaran untuk gaji karyawan tetap dibuat serta dipikirkan juga sumber pembiayaan pensiun pegawai dan pembayaran pesangon bagi karyawan yang diPHK.

"Kalau sekarang kami diminta mengajukan dana ke Menteri Keuangan di mana pengeluaran keuangan itu penganggarannya seperti departemen, ya boleh-boleh saja,” kata Rudi, saat memberikan sambutan peluncuran buku "Wajah Baru Industri Hulu Migas," di Wisma Mulia, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Menurut Rudi, pembiayaan operasional SKK Migas termasuk gaji pegawai berdasarkan mekanisme retensi 1 persen pendapatan migas. Namun sejak BP Migas beroperasi, hanya terpakai 0,6-0,8 persen.

"Jadi yang dipakai sejak lahir Rp1,8 triliun. Coba bandingkan sama ESDM mencapai Rp80 triliun dan kementerian lain," kata dia.

Sebelumnya, Ketua BPK RI Hadi Purnomo mengatakan, sejak dibentuk pada 2002, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang pada 2012 berganti nama menjadi SKK Migas, dibiayai dari penggunaan langsung penerimaan migas.

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Undang Undang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (5). "Pemerintah membiayai BP Migas dari penggunanaan langsung penerimaan migas tanpa melalui APBN," katanya.

Dia menyebut jumlah pemerimaan negara dari sektor hulu mugas yang digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN untuk tahun 2012 sebesar USD34,93 miliar.

Namun hingga saat ini pemerintah belum menetapkan status pengelolaan keuangan SKK Migas dan pembayaran untuk biaya operasional selama tahun 2012. Sehingga BPK meminta pemerintah segera mengusulkan undang undang yang mengatur tentang fungsi dan tugas SKK Migas sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Padahal, BPK sudah menyarankan dimasukkannya pembiayaan BP Migas dalam APBN sejak 2005. Namun, saran dari BPK belum dipatuhi. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan sudah menyebutkan pembiayaan BP Migas atau lembaga sejenis harus masuk dalam APBN dan diatur dalam APBN.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0761 seconds (0.1#10.140)