SKK Migas siap operasionalnya melalui APBN

Rabu, 12 Juni 2013 - 18:51 WIB
SKK Migas siap operasionalnya...
SKK Migas siap operasionalnya melalui APBN
A A A
Sindonews.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan kesiapannya jika anggaran operasional melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu menanggapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempersoalkan terkait anggaran operasional SKK Migas berasal dari penerimnaan migas sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyatakan kesiapannya jika tahun depan pembiayaan dilakukan melalui mekanisme APBN. Kendati demikian, pihaknya juga meminta penganggaran untuk gaji karyawan tetap dibuat serta dipikirkan juga sumber pembiayaan pensiun pegawai dan pembayaran pesangon bagi karyawan yang diPHK.

"Kalau sekarang kami diminta mengajukan dana ke Menteri Keuangan di mana pengeluaran keuangan itu penganggarannya seperti departemen, ya boleh-boleh saja,” kata Rudi, saat memberikan sambutan peluncuran buku "Wajah Baru Industri Hulu Migas," di Wisma Mulia, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Menurut Rudi, pembiayaan operasional SKK Migas termasuk gaji pegawai berdasarkan mekanisme retensi 1 persen pendapatan migas. Namun sejak BP Migas beroperasi, hanya terpakai 0,6-0,8 persen.

"Jadi yang dipakai sejak lahir Rp1,8 triliun. Coba bandingkan sama ESDM mencapai Rp80 triliun dan kementerian lain," kata dia.

Sebelumnya, Ketua BPK RI Hadi Purnomo mengatakan, sejak dibentuk pada 2002, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang pada 2012 berganti nama menjadi SKK Migas, dibiayai dari penggunaan langsung penerimaan migas.

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Undang Undang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (5). "Pemerintah membiayai BP Migas dari penggunanaan langsung penerimaan migas tanpa melalui APBN," katanya.

Dia menyebut jumlah pemerimaan negara dari sektor hulu mugas yang digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN untuk tahun 2012 sebesar USD34,93 miliar.

Namun hingga saat ini pemerintah belum menetapkan status pengelolaan keuangan SKK Migas dan pembayaran untuk biaya operasional selama tahun 2012. Sehingga BPK meminta pemerintah segera mengusulkan undang undang yang mengatur tentang fungsi dan tugas SKK Migas sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Padahal, BPK sudah menyarankan dimasukkannya pembiayaan BP Migas dalam APBN sejak 2005. Namun, saran dari BPK belum dipatuhi. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan sudah menyebutkan pembiayaan BP Migas atau lembaga sejenis harus masuk dalam APBN dan diatur dalam APBN.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
SKK Migas Dorong Peningkatan...
SKK Migas Dorong Peningkatan Efek Berganda Hulu Migas Bagi Ekonomi Daerah
Investor Hulu Migas...
Investor Hulu Migas Asal Kanada Hengkang dari RI, Ini Alasannya
Reformasi Perizinan...
Reformasi Perizinan dan Efisiensi Rantai Suplai Jadi Fokus SKK Migas di 2026
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Terungkap! Cadangan...
Terungkap! Cadangan Migas RI Naik Jadi 131,2 Juta Barel
Berita Terkini
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
18 menit yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
29 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
3 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Umumkan...
Amerika Serikat Umumkan Siap Perang dengan China!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved