Kontribusi pajak properti di DIY baru 3,81%
A
A
A
Sindonews.com - Kontribusi pajak dari sektor properti di DI Yogyakarta (DIY) masih cukup minim. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY mencatat, baru Rp40,705 miliar atau sekitar 3,81 persen.
Karena itu, Kanwil DJP DIY akan fokus untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini. Kepala Kanwil DJP DIY, Rida Handanu mengatakan, Yogyakarta merupakan salah satu kota yang pertumbuhan propertinya cukup bagus.
Banyak investor masuk dan menanamkan investasi di DIY. Hanya saja kontribusi sektor ini dalam pajak masih sangat rendah. "Dengan capaian 3,81 persen, ini masih tergolong rendah," ujarnya pada sosialisasi kewajiban perpajakan sektor usaha properti di Aula Kanwil DJP, Kamis (20/6/2013).
Sektor properti, ujar dia, akan menjadi salah satu titik fokus dalam mendongkrak pendapatan pajak. Saat ini baru ada 369 wajib pajak, yang terdiri 325 wajib pajak badan dan 34 wajib pajak perseorangan.
Tingkat kepatuhan penyampaian dan pelaporan SPT tahunan juga baru sekitar 43,43 persen atau 142 wajib pajak dari 327 wajib pajak. Tahun lalu, kontribusi pajak dari anggota REI (Real Estate Indonesia) DIY mencapai Rp37 miliar. Sedangkan non anggora REI sebesar Rp41 miliar.
"Harapan kita dengana danya sosialisasi ini, akan mampu menambah pendapatan pajak dari sektor properti," ujar dia.
Ketua DPD REI DIY, Remigus Edy Waluyo menyambut baik adanya sosialisasi ini. REI siap mendukung program Kanwil DJP DIY. Untuk itu, REI akan menindaklanjuti dengan membuat imbauan, konseling hingga tindakan pemeriksaan wajik pajak bagi yang belum melaksanakan hak dan kewajibannya.
"Pemahaman tentang pajak akan lebih kita tekankan pada anggota baru," kata Remi.
Karena itu, Kanwil DJP DIY akan fokus untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini. Kepala Kanwil DJP DIY, Rida Handanu mengatakan, Yogyakarta merupakan salah satu kota yang pertumbuhan propertinya cukup bagus.
Banyak investor masuk dan menanamkan investasi di DIY. Hanya saja kontribusi sektor ini dalam pajak masih sangat rendah. "Dengan capaian 3,81 persen, ini masih tergolong rendah," ujarnya pada sosialisasi kewajiban perpajakan sektor usaha properti di Aula Kanwil DJP, Kamis (20/6/2013).
Sektor properti, ujar dia, akan menjadi salah satu titik fokus dalam mendongkrak pendapatan pajak. Saat ini baru ada 369 wajib pajak, yang terdiri 325 wajib pajak badan dan 34 wajib pajak perseorangan.
Tingkat kepatuhan penyampaian dan pelaporan SPT tahunan juga baru sekitar 43,43 persen atau 142 wajib pajak dari 327 wajib pajak. Tahun lalu, kontribusi pajak dari anggota REI (Real Estate Indonesia) DIY mencapai Rp37 miliar. Sedangkan non anggora REI sebesar Rp41 miliar.
"Harapan kita dengana danya sosialisasi ini, akan mampu menambah pendapatan pajak dari sektor properti," ujar dia.
Ketua DPD REI DIY, Remigus Edy Waluyo menyambut baik adanya sosialisasi ini. REI siap mendukung program Kanwil DJP DIY. Untuk itu, REI akan menindaklanjuti dengan membuat imbauan, konseling hingga tindakan pemeriksaan wajik pajak bagi yang belum melaksanakan hak dan kewajibannya.
"Pemahaman tentang pajak akan lebih kita tekankan pada anggota baru," kata Remi.
(izz)