Tarif angkutan di DIY rata-rata naik 22%
A
A
A
Sindonews.com - Kenaikan tarif angkutan umum di DI Yogyakarta (DIY) rata-rata sebesar 22 persen. Kondisi tersebut diklaim sesuai dengan kesepakatan antara Organda dan Dishubkominfo beberapa waktu lalu yang menyebutkan tarif angkutan umum naik sebesar 22,5 persen.
Meski demikian, kenaikan tarif yang berlaku saat ini hanya bersifat sementara. Tarif baru pasca kenaikan harga BBM bersubsidi baru akan diketahui setelah Surat Keputusan Gubernur DIY mengenai tarif keluar.
"(Draft SK Gubernur Tentang Tarif Angkutan Umum) Masih dalam penyelesaian. Kita masih susun. Minggu ini kita harapkan sudah dapat dikeluarkan," ungkap Kepala Dishubkominfo DIY, Tjipto Haribowo, Senin (24/6/2013).
Saat disinggung mengenai kesepakatan Organda Pusat dengan Kementerian Perhubungan mengenai kenaikan tarif angkutan umum maksimal 15 persen, Birokrat asal Malang, Jawa Timur tersebut mengaku belum mengetahuinya. Menurut dia, hingga hari ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, jika keputusan dari pusat mencantumkan ketentuan pengaturan pengenaan tarif baru di daerah. Jika edaran dari Kementerian Perhubungan juga mengatur perhitungan tarif baru di daerah, maka kebijakan dari pusat tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pengenaan tarif angkutan di DIY.
"Kita lihat dulu aturannya. Apakah itu hanya untuk AKAP (angkutan Antar Kota Antar Provinsi) atau juga untuk AKDP (angkutan Antar Kota Dalam Provinsi)," pungkas Tjipto.
Meski demikian, kenaikan tarif yang berlaku saat ini hanya bersifat sementara. Tarif baru pasca kenaikan harga BBM bersubsidi baru akan diketahui setelah Surat Keputusan Gubernur DIY mengenai tarif keluar.
"(Draft SK Gubernur Tentang Tarif Angkutan Umum) Masih dalam penyelesaian. Kita masih susun. Minggu ini kita harapkan sudah dapat dikeluarkan," ungkap Kepala Dishubkominfo DIY, Tjipto Haribowo, Senin (24/6/2013).
Saat disinggung mengenai kesepakatan Organda Pusat dengan Kementerian Perhubungan mengenai kenaikan tarif angkutan umum maksimal 15 persen, Birokrat asal Malang, Jawa Timur tersebut mengaku belum mengetahuinya. Menurut dia, hingga hari ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, jika keputusan dari pusat mencantumkan ketentuan pengaturan pengenaan tarif baru di daerah. Jika edaran dari Kementerian Perhubungan juga mengatur perhitungan tarif baru di daerah, maka kebijakan dari pusat tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pengenaan tarif angkutan di DIY.
"Kita lihat dulu aturannya. Apakah itu hanya untuk AKAP (angkutan Antar Kota Antar Provinsi) atau juga untuk AKDP (angkutan Antar Kota Dalam Provinsi)," pungkas Tjipto.
(izz)