Tarif angkutan di Tangerang naik 28,7%

Senin, 24 Juni 2013 - 20:45 WIB
Tarif angkutan di Tangerang naik 28,7%
Tarif angkutan di Tangerang naik 28,7%
A A A
Sindonews.com - Tarif angkutan di Kota Tangerang ditetapkan naik sebesar 28,7 persen. Kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang baru tiga hari diterapkan pemerintah.

"Kami sudah lakukan rapat kordinasi, dan ditetapkan kenaikan mencapai 28,7 persen untuk di Kota Tangerang," kata Kabid Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ahmad Suryana, Senin (24/6/2013).

Kenaikan 28,7 persen ini, kata Ahmad sudah berdasarkan kesepakatan antara Pimpinan Organda dengan Dinas Perhubungan yang disaksikan pihak kepolisian.

Ketetapan kenaikan tarif angkutan ini telah di sepakati, dan akan mulai diberlakukan besok (25/6/2013) untuk seluruh trayek angkutan yang ada di Kota Tangerang.

Untuk diketahui, sebelumnya Organda Kota Tangerang berharap pemerintah dapat menaikkan tarif angkutan 30-35 persen dengan asumsi kenaikan harga BBM akan memengaruhi harga suku cadang kendaraan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4877 seconds (0.1#10.140)