HPP gula putih dipertahankan di harga Rp8.100/kg
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 27/M-Dag/Per/6/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2013.
Peraturan tersebut untuk mempertahankan harga patokan petani gula kristal putih (HPP) 2013 sebesar Rp8.100 per kilogram (kg), atau sama dengan patokan harga yang berlaku pada 2012.
“Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal 17 Juni 2013,” bunyi Pasal 5 Permen yang ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 14 Juni 2013 itu seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (25/6/2013).
Dalam Permen itu disebutkan, bahwa penetapan harga patokan gula putih kristal itu mempertimbangkan usulan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula Indonesia dan rapat koordinasi antar instansi/lembaga dan asosiasi terkait.
Sebelumnya dalam Menteri Pertanian Suswono selaku Ketua Dewan Gula Indonesia mengusulkan agar Harga Patokan Petani (HPP) gula pada 2013 ini menjadi Rp8.900 per kilogram atau naik 9,87 persen dibanding 2012 sebesar Rp8.100 per kilogram.
"Usulan dari Dewan Gula Indonesia pada rapat terakhir, HPP adalah Rp8.900 per kilogram," ujar Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan pada media massa bulan lalu.
Namun Rusman menyebutkan, bahwa keputusan HPP gula putih kristal pada musim giling tahun ini ada di tangan Menteri Perdagangan.
Data yang ada pada Dewan Gula Indonesia menunjukkan, HPP gula sepanjang 5 tahun terakhir terus mengalami kenaikan. Pada 2009, HPP gula adalah Rp5.350 per kilogram, lalu naik menjadi Rp6.350 pada 2010, menyentuh angka Rp7.000 per kilogram pada 2011 dan Rp8.100 per kilogram pada 2012.
Peraturan tersebut untuk mempertahankan harga patokan petani gula kristal putih (HPP) 2013 sebesar Rp8.100 per kilogram (kg), atau sama dengan patokan harga yang berlaku pada 2012.
“Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal 17 Juni 2013,” bunyi Pasal 5 Permen yang ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 14 Juni 2013 itu seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (25/6/2013).
Dalam Permen itu disebutkan, bahwa penetapan harga patokan gula putih kristal itu mempertimbangkan usulan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula Indonesia dan rapat koordinasi antar instansi/lembaga dan asosiasi terkait.
Sebelumnya dalam Menteri Pertanian Suswono selaku Ketua Dewan Gula Indonesia mengusulkan agar Harga Patokan Petani (HPP) gula pada 2013 ini menjadi Rp8.900 per kilogram atau naik 9,87 persen dibanding 2012 sebesar Rp8.100 per kilogram.
"Usulan dari Dewan Gula Indonesia pada rapat terakhir, HPP adalah Rp8.900 per kilogram," ujar Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan pada media massa bulan lalu.
Namun Rusman menyebutkan, bahwa keputusan HPP gula putih kristal pada musim giling tahun ini ada di tangan Menteri Perdagangan.
Data yang ada pada Dewan Gula Indonesia menunjukkan, HPP gula sepanjang 5 tahun terakhir terus mengalami kenaikan. Pada 2009, HPP gula adalah Rp5.350 per kilogram, lalu naik menjadi Rp6.350 pada 2010, menyentuh angka Rp7.000 per kilogram pada 2011 dan Rp8.100 per kilogram pada 2012.
(gpr)