JSPT siap diperiksa Ditjen Pajak
A
A
A
Sindonews.com - Manajemen PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) mengaku akan bersikap kooperatif terhadap berbagai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur JSPT, Lim Merry mengatakan bahwa untuk membuktikan komitmen tersebut, perseroan siap bila Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memeriksa laporan pajak perusahaan.
"Tidak ada masalah bagi kami, kita membayar pajak dengan benar. Saya tidak merasa benar, tapi 99 persen kita benar-benar menaati peraturan pajak," ujar Lim usai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Pernyataan tegas perseroan itu merespon rencana Ditjen Pajak yang akan melakukan pemeriksaan secara serentak kepada perusahaan properti pada Juli 2013 melalui seluruh kantor wilayah di Indonesia.
Audit akan dilakukan terhadap pengembang dan juga pengembang properti mengenai ketaatan pembayaran dan pemotongan pajak.
Landasan dilakukan pemeriksaan tersebut karena adanya indikasi perusahaan properti melakukan kesalahan dalam membuat Surat Pemberitahuan (SPT). Berdasarkan penelitian Dirjen Pajak, kesalahan yang paling sering dilakukan adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 5 persen.
PPh final ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang nominalnya lebih kecil dibandingkan nilai jual, sehingga pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil dibanding seharusnya.
Merry menegaskan, kesalahan dalam pembayaran pajak oleh PT Jakarta Setiabudi Internasional sangat kecil karena perseroan selalu mengirimkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam acara-acara perpajakan.
"Acara seminar pajak, kita salalu kirim staf untuk mengikutinya dan kita juga meng-update peraturan pajak di website pajak. Jadi kita siap saja diperiksa," tegas Merry.
Direktur JSPT, Lim Merry mengatakan bahwa untuk membuktikan komitmen tersebut, perseroan siap bila Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memeriksa laporan pajak perusahaan.
"Tidak ada masalah bagi kami, kita membayar pajak dengan benar. Saya tidak merasa benar, tapi 99 persen kita benar-benar menaati peraturan pajak," ujar Lim usai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Pernyataan tegas perseroan itu merespon rencana Ditjen Pajak yang akan melakukan pemeriksaan secara serentak kepada perusahaan properti pada Juli 2013 melalui seluruh kantor wilayah di Indonesia.
Audit akan dilakukan terhadap pengembang dan juga pengembang properti mengenai ketaatan pembayaran dan pemotongan pajak.
Landasan dilakukan pemeriksaan tersebut karena adanya indikasi perusahaan properti melakukan kesalahan dalam membuat Surat Pemberitahuan (SPT). Berdasarkan penelitian Dirjen Pajak, kesalahan yang paling sering dilakukan adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 5 persen.
PPh final ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang nominalnya lebih kecil dibandingkan nilai jual, sehingga pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil dibanding seharusnya.
Merry menegaskan, kesalahan dalam pembayaran pajak oleh PT Jakarta Setiabudi Internasional sangat kecil karena perseroan selalu mengirimkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam acara-acara perpajakan.
"Acara seminar pajak, kita salalu kirim staf untuk mengikutinya dan kita juga meng-update peraturan pajak di website pajak. Jadi kita siap saja diperiksa," tegas Merry.
(rna)