Pelindo diminta tak jadi pesaing swasta
A
A
A
Sindonews.com - Penjelasan UU No 17/2008 tentang pelayaran telah diperkuat dengan pasal 344 UU No 17/2008 yang mengamanatkan kepada pemerintah sebagai regulator untuk melaksanakan evaluasi dan audit asset pemerintah di dalam PT Pelindo.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik, Carmelita Hartoto menilai, hasil audit tersebut bisa menjadi dokumen penting bagi pemerintah untuk melaksanakan pemisahan secara jelas peran antara regulator dan operator di pelabuhan.
"Sehingga BUMN Pelabuhan dan swasta nasional dapat bersinergi, bukan sebagai pesaing, apalagi menghadapi globalisasi," kata dia dalam rilisnya, Selasa (25/6/2013).
Namun, kata Carmelita, hingga saat ini pasal tersebut tidak dilaksanakan. Bahkan pengelolaan pelabuhan hingga kini masih sama dengan rezim UU No 21/1992 tentang Pelayaran. Padahal, salah satu tujuan utama lahirnya UU No 17/2008 tentang Pelayaran adalah mengubah sistem penyelenggaraan pelabuhan dari sebelumnya dimonopoli oleh negara melalui BUMN.
Carmelita menuturkan, kondisi seperti itu menyebabkan penyelenggaraan pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan lainnya di Indonesia cenderung tidak efisien, persaingan menjadi tertutup, biaya logistik mahal dan kegiatan ekonomi berjalan lambat.
"Kenaikan jumlah komponen dan tarif justru terjadi pada saat persaingan terbuka diubah menjadi persaingan tertutup serta menghilangkan peran swasta di pelabuhan," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik, Carmelita Hartoto menilai, hasil audit tersebut bisa menjadi dokumen penting bagi pemerintah untuk melaksanakan pemisahan secara jelas peran antara regulator dan operator di pelabuhan.
"Sehingga BUMN Pelabuhan dan swasta nasional dapat bersinergi, bukan sebagai pesaing, apalagi menghadapi globalisasi," kata dia dalam rilisnya, Selasa (25/6/2013).
Namun, kata Carmelita, hingga saat ini pasal tersebut tidak dilaksanakan. Bahkan pengelolaan pelabuhan hingga kini masih sama dengan rezim UU No 21/1992 tentang Pelayaran. Padahal, salah satu tujuan utama lahirnya UU No 17/2008 tentang Pelayaran adalah mengubah sistem penyelenggaraan pelabuhan dari sebelumnya dimonopoli oleh negara melalui BUMN.
Carmelita menuturkan, kondisi seperti itu menyebabkan penyelenggaraan pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan lainnya di Indonesia cenderung tidak efisien, persaingan menjadi tertutup, biaya logistik mahal dan kegiatan ekonomi berjalan lambat.
"Kenaikan jumlah komponen dan tarif justru terjadi pada saat persaingan terbuka diubah menjadi persaingan tertutup serta menghilangkan peran swasta di pelabuhan," ujarnya.
(izz)