BPJS siap tampung 116,3 juta pekerja

Rabu, 26 Juni 2013 - 16:09 WIB
BPJS siap tampung 116,3 juta pekerja
BPJS siap tampung 116,3 juta pekerja
A A A
Sindonews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) siap menampung ratusan juta pekerja di Indonesia. Pekerja yang masuk dalam jaminan sosial tersebut tidak hanya kalangan yang bekerja di sektor formal, namun juga informal.

Kasubdit Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Ahmad Junaidi mengatakan, saat ini pihaknya mempercepat rumusan regulasi yang memayungi jaminan sosial bagi para pekerja tersebut. Regulasi ini ditargetkan rampung pada Oktober 2013.

Menurutnya, jika berjalan sesuai rencana, regulasi tersebut mulai efektif berlaku pada 1 Juni 2015. "Jadi masih ada waktu sekitar dua tahun untuk menyiapkan berbagai hal terkait regulasi itu," katanya saat Sosialisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Hotel Griptha, Kudus, Rabu (26/6/2013).

Dia menjelaskan, jumlah pekerja yang akan ditampung BPJS diperkirakan 116,3 juta pekerja. Dari total tersebut sekitar 42,7 juta disektor formal. Sedang pekerja sektor informal seperti tukang ojek, loper koran, dan lainnya sekitar 73,68 juta.

Iuran kepesertaan pekerja sektor formal, menurut Junaidi, persentasenya dibagi antara pekerja dengan pemberi kerja. Besaran iuran tersebutuntuk pihak perusahaan berkisar antara 9,24-14,24 persen.

Sedangkan iuran yang harus ditanggung pihak pekerja sekitar 5-8 persen dari total premi.
Sementara, aturan terkait pekerja informal belum diputuskan karena masih rumit. Sebab, pekerja informal tidak mempunyai gaji tetap. Selain itu, instansi yang menaungi mereka juga tidak jelas. "Kalau untuk pekerja informal masih kita bahas," katanya.

Jika regulasi jaminan sosial untuk pekerja sudah selesai, maka pihak perusahaan wajib melaksanakan. Dia menuturkan, akan ada sanksi baik moral maupun administratif bagi perusahaan yang menolak menerapkan regulasi ini.

"Bahkan itu bisa dibawa ke ranah pidana. Sanksi moral saja itu sifatnya sudah sangat berat bagi perusahaan, sebab kredibilitas mereka bisa dipertanyakan," ucapnya.

Menurut dia, jika jaminan sosial untuk pekerja masih berlaku dua tahun lagi, maka BPJS untuk warga miskin akan berlaku lebih cepat. BPJS untuk warga miskin akan berlaku sejak 1 Januari 2014. Berdasar hitungan, ada 86,4 juta warga miskin dari 240 juta penduduk di Indonesia yang masuk dalam jaminan sosial tersebut.

Pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp16,7 triliun untuk membayar dan menalangi kaum miskin yang masuk dalam jaminan sosial ini. "Nominal penerima bantuan iuran (PBI) bagi puluhan juta warga miskin ini sebesar Rp15.500 per jiwa per bulan," terang Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Wahyu Widodo.

Widodo optimis berbagai hal terkait BPJS ini sudah siap sebelum aturan tersebut berlaku efektif awal tahun depan. Jika sudah resmi berlaku, warga miskin yang masuk BPJS tidak perlu khawatir. Sebab mereka bisa mendapat layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit yang ditunjuk di seluruh Indonesia.

"Langkah ini penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujar Widodo.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5653 seconds (0.1#10.140)