Pajak UMKM mulai diberlakukan 1 Juli

Rabu, 26 Juni 2013 - 17:41 WIB
Pajak UMKM mulai diberlakukan...
Pajak UMKM mulai diberlakukan 1 Juli
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kismantoro Petrus dalam keterangan resminya pada Rabu (26/6/2013) menjelaskan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, akan dikenai pajak dengan tarif PPh yang bersifat final sebesar 1 persen.

"Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang terbit tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013," jelas Kismantoro.

Ia mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Ia juga memaparkan, dalam PP tersebut diatur juga tentang kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang tidak dapat memanfaatkan aturan ini.

Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, contohnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya.

Kedua, Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh omzet melebihi Rp4,8 miliar.

Selain itu, juga diatur bahwa dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final ini adalah omzet setiap bulan. "Artinya setiap bulan Wajib Pajak akan membayar PPh final sebesar satu persen dari omzet bulanannya," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha: Pemerintah...
Pengusaha: Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Menangani UMi
Danone Indonesia Tingkatkan...
Danone Indonesia Tingkatkan Kemampuan Digital dan UMKM Nasional
UMKM Diharapkan Naik...
UMKM Diharapkan Naik Kelas dengan Memanfaatkan Aplikasi Lokal
Pelaku Usaha Mikro Paling...
Pelaku Usaha Mikro Paling Rawan Bangkrut Saat Krisis Datang
UU Ciptaker Beri Kemudahan,...
UU Ciptaker Beri Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan bagi Pelaku UMKM
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun...
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun SRC Kembangkan Aplikasi untuk UMKM
Berita Terkini
Perluas Akses Pembiayaan...
Perluas Akses Pembiayaan EV, Mandiri Auto Deals 2026 Tawarkan Pengalaman Menarik
7 menit yang lalu
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
48 menit yang lalu
Bahlil Pastikan Warga...
Bahlil Pastikan Warga Terdampak Proyek Blok Masela Bakal Dapat Ganti Untung
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Perkuat...
Pupuk Kaltim Perkuat Green and Smart Port, Dukung Daya Saing Industri dan Logistik
1 jam yang lalu
Prabowo Merasa Berutang...
Prabowo Merasa Berutang ke Warga Maluku saat Resmikan LNG Abadi Masela: Janji Dibayar
1 jam yang lalu
Kirim Uang ke Luar Negeri...
Kirim Uang ke Luar Negeri Lebih Hemat: Pakai BRImo dan Nikmati Cashback Rp50.000
1 jam yang lalu
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved