Pajak UMKM mulai diberlakukan 1 Juli
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kismantoro Petrus dalam keterangan resminya pada Rabu (26/6/2013) menjelaskan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, akan dikenai pajak dengan tarif PPh yang bersifat final sebesar 1 persen.
"Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang terbit tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013," jelas Kismantoro.
Ia mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Ia juga memaparkan, dalam PP tersebut diatur juga tentang kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang tidak dapat memanfaatkan aturan ini.
Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, contohnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya.
Kedua, Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh omzet melebihi Rp4,8 miliar.
Selain itu, juga diatur bahwa dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final ini adalah omzet setiap bulan. "Artinya setiap bulan Wajib Pajak akan membayar PPh final sebesar satu persen dari omzet bulanannya," pungkasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kismantoro Petrus dalam keterangan resminya pada Rabu (26/6/2013) menjelaskan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, akan dikenai pajak dengan tarif PPh yang bersifat final sebesar 1 persen.
"Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang terbit tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013," jelas Kismantoro.
Ia mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Ia juga memaparkan, dalam PP tersebut diatur juga tentang kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang tidak dapat memanfaatkan aturan ini.
Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, contohnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya.
Kedua, Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh omzet melebihi Rp4,8 miliar.
Selain itu, juga diatur bahwa dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final ini adalah omzet setiap bulan. "Artinya setiap bulan Wajib Pajak akan membayar PPh final sebesar satu persen dari omzet bulanannya," pungkasnya.
(gpr)