Menhub: Tarif angkutan daerah di tangan gubernur
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perhubungan (Menhub), EE Mangindaan menyatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengatur tarif angkutan kota di tingkat provinsi. Karena kekuasaan tersebut berada di tangan para gubernur.
"Kami arahkan 15 persen, tapi kan provinsi itu pakai premium, makanya diserahkan ke gubernur di kabupaten/kota sendiri," ujarnya di gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Dia menuturkan, bahwa pihaknya sudah memastikan tarif tersebut tidak akan melebihi batas yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Kami sudah pastikan tidak akan lewat. Yang dimaksud Menteri Keuangan keseluruhan dengan batas 20 persen. Jangan lewat sampai 7,2 persen," pungkas dia.
Sejak diberlakukan kenaikan tarif angkutan umum beberapa hari lalu, berbagai transportasi mengalami kenaikan baik di tingkat pusat maupun daerah akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurutnya, kewenangan Kementerian Perhubungan hanya terbatas pada angkutan kota antar provinsi, penyeberangan lintas provinsi, angkutan laut, dan angkutan udara.
"Kami arahkan 15 persen, tapi kan provinsi itu pakai premium, makanya diserahkan ke gubernur di kabupaten/kota sendiri," ujarnya di gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Dia menuturkan, bahwa pihaknya sudah memastikan tarif tersebut tidak akan melebihi batas yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Kami sudah pastikan tidak akan lewat. Yang dimaksud Menteri Keuangan keseluruhan dengan batas 20 persen. Jangan lewat sampai 7,2 persen," pungkas dia.
Sejak diberlakukan kenaikan tarif angkutan umum beberapa hari lalu, berbagai transportasi mengalami kenaikan baik di tingkat pusat maupun daerah akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurutnya, kewenangan Kementerian Perhubungan hanya terbatas pada angkutan kota antar provinsi, penyeberangan lintas provinsi, angkutan laut, dan angkutan udara.
(izz)