Anggaran pendidikan naik jadi Rp345,335,848 T
A
A
A
Sindonews.com - Seiring meningkatnya besaran Anggaran Belanja Negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013, dari Rp1.683 triliun menjadi Rp1.726 triliun, anggaran pendidikan tahun ini mengalami kenaikan dari Rp336,848 triliun (APBN 2013) menjadi Rp345,335 triliun (APBNP) 2013.
Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Jumat (28/6/2013), dalam UU No 15/2013 yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 18 Juni 2013, kenaikan anggaran pendidikan tersebut sesuai amanat konstitusi bahwa persentase anggaran pendidikan sebesar 20 persen terhadap total anggaran Belanja Negara.
"Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud, termasuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5 triliun," demikian, bunyi Pasal 16 Ayat (3) UU No 15/2013.
Dalam penjelasan UU No 15/2013 menyebutkan, dari total anggaran sebesar Rp345,335 triliun itu, anggaran pendidikan yang melalui Belanja Pemerintah Pusat tercatat Rp126,238 triliun, anggarana pendidikan melalui transfer ke daerah Rp214,096 triliun, dan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5 triliun.
Meski demikian, total anggaran sebesar Rp126,238 yang menjadi alokasi anggaran pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat tidak seluruhnya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tapi juga tersebar di 18 Kementerian Negara/Lembaga (K/L).
Anggaran Pendidikan di Kemdikbud tercatat Rp79,707 triliun, Kementerian Agama Rp38,767 triliun dan K/L lainnya tercatat sebesar Rp7,763 triliun.
Sementara, di luar Kemdikbud dan Kementerian Agama, K/L yang memiliki anggaran pendidikan cukup besar, yaitu Kementerian Perhubungan sebesar Rp1,768 triliun, Kementerian Kesehatan sebesar Rp1,650 triliun, Kementerian Pemuda dan Olahraga mencapai Rp1,103 triliun, Kementerian Perindustrian sebesar Rp626,088 miliar, dan Kementerian Keuangan sebesar Rp484,221 miliar.
Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Jumat (28/6/2013), dalam UU No 15/2013 yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 18 Juni 2013, kenaikan anggaran pendidikan tersebut sesuai amanat konstitusi bahwa persentase anggaran pendidikan sebesar 20 persen terhadap total anggaran Belanja Negara.
"Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud, termasuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5 triliun," demikian, bunyi Pasal 16 Ayat (3) UU No 15/2013.
Dalam penjelasan UU No 15/2013 menyebutkan, dari total anggaran sebesar Rp345,335 triliun itu, anggaran pendidikan yang melalui Belanja Pemerintah Pusat tercatat Rp126,238 triliun, anggarana pendidikan melalui transfer ke daerah Rp214,096 triliun, dan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5 triliun.
Meski demikian, total anggaran sebesar Rp126,238 yang menjadi alokasi anggaran pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat tidak seluruhnya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tapi juga tersebar di 18 Kementerian Negara/Lembaga (K/L).
Anggaran Pendidikan di Kemdikbud tercatat Rp79,707 triliun, Kementerian Agama Rp38,767 triliun dan K/L lainnya tercatat sebesar Rp7,763 triliun.
Sementara, di luar Kemdikbud dan Kementerian Agama, K/L yang memiliki anggaran pendidikan cukup besar, yaitu Kementerian Perhubungan sebesar Rp1,768 triliun, Kementerian Kesehatan sebesar Rp1,650 triliun, Kementerian Pemuda dan Olahraga mencapai Rp1,103 triliun, Kementerian Perindustrian sebesar Rp626,088 miliar, dan Kementerian Keuangan sebesar Rp484,221 miliar.
(izz)