Aturan PPh 1% UKM mulai efektif Agustus

Jum'at, 28 Juni 2013 - 17:30 WIB
Aturan PPh 1% UKM mulai efektif Agustus
Aturan PPh 1% UKM mulai efektif Agustus
A A A
Sindonews.com - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus mengungkapkan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang beromzet Rp1 sampai Rp4,8 miliar, wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1 persen dari seluruh omzet mulai Agustus 2013.

"Jadi tarif pajak 1 persen ini dikenakan untuk UKM dengan omzet Rp1 hingga Rp4,8 miliar. UKM yang memiliki kriteria itu wajib taat membayar pajak setiap bulan mulai Agustus," ujarnya di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Dia Menyatakan, apabila UKM tidak membayar pajak satu persen tersebut, maka akan dianggap terutang dan mangkir dari kewajiban membayar pajak kepada negara.

"Biarpun omzetnya rendah, tetap kena pajak satu persen itu. UKM mulai membayar pajak pada Agustus ini dan apabila mangkir membayar, maka dianggap terutang walaupun dia mengaku tidak tahu keluarnya aturan ini," kata dia.

Karena itu, pihaknya saat ini sedang giat melakukan sosialisasi seluruh Indonesia, baik di kota besar maupun di kota kecil.

"Kota-kota besar memang jadi sasaran dari PP Nomor 46 ini karena biasanya banyak pelaku usaha menengah dan besar. Kami juga merencanakan pembukaan kelas pajak, yang sebenarnya wajib, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jadi nanti masyarakat dapat mempelajari pembukuan yang baik minimal dua bulan sekali," pungkas Kismantoro.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7263 seconds (0.1#10.140)