Pedagang asongan dan kaki lima bebas PPh 1%
A
A
A
Sindonews.com - Walaupun pada bulan Agustus nanti Pajak Penghasilan (PPh) satu persen untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan diberlakukan, tetapi tidak semua UKM akan dikenakan pajak sebesar satu persen tersebut.
Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh Direktorat Jenderal Pajak, Goro Ekanto merinci kegiatan usaha perdagangan seperti pedagang asongan, kaki lima dan sejenisnya tidak dikenakan pajak.
"Yang kecil-kecil tidak masuk seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima dan lain-lain. Tapi kalau yang besar akan kena satu persen sesuai ketentuan umum," ujarnya di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Sedangkan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus mengatakan, apabila si pedagang keliling tersebut merupakan franchise, maka si pemilik franchise akan dikenakan pajak sesuai tarif yang umum.
"Ada orang yang dapat setoran dari pedagangnya, nah kalau itu bukan si pedagangnya tapi si pemilik franchisenya yang akan bayar pajak sesuai tarif yang umum. Jadi bukan yang dorong-dorong gerobak," katanya.
Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh Direktorat Jenderal Pajak, Goro Ekanto merinci kegiatan usaha perdagangan seperti pedagang asongan, kaki lima dan sejenisnya tidak dikenakan pajak.
"Yang kecil-kecil tidak masuk seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima dan lain-lain. Tapi kalau yang besar akan kena satu persen sesuai ketentuan umum," ujarnya di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Sedangkan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus mengatakan, apabila si pedagang keliling tersebut merupakan franchise, maka si pemilik franchise akan dikenakan pajak sesuai tarif yang umum.
"Ada orang yang dapat setoran dari pedagangnya, nah kalau itu bukan si pedagangnya tapi si pemilik franchisenya yang akan bayar pajak sesuai tarif yang umum. Jadi bukan yang dorong-dorong gerobak," katanya.
(gpr)