Kadin usulkan izin usaha UKM dipermudah dan gratis

Senin, 01 Juli 2013 - 14:21 WIB
Kadin usulkan izin usaha...
Kadin usulkan izin usaha UKM dipermudah dan gratis
A A A
Sindonews.com - Pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai diterapkan hari ini (1/7/2013). Pajak UKM yang bernaung di bawah Perpres No 46/2013 ini telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 Juni 2013.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi, Erwin Aksa memperkirakan sejumlah kendala siap menghadang penerapan Perpres ini. Terutama pada penjaringan dan pendataan nasabah pajak UKM.

"Saya nilai pengenaan pajak UKM 1 persen langkah yang baik. Tapi kendalanya dipenjaringan wajib pajak ini. Collection dan pendataan wajib pajak UKM ini tidak gampang, apalagi untuk usaha yang omzetnya di bawah Rp4 miliar per tahun," ujar Erwin di Jakarta, Senin (1/7/2013).

Erwin mengatakan, sebagian besar pelaku UKM belum memiliki pembukuan dan pencatatan transaksi yang rapi. "Biasanya pelaku UKM hanya mencatat jumlah barang yang masuk (dibeli) dan keluar (dijual). Maka sulit kita tahu pasti berapa penghasilan bersih dan omzetnya. Kapan transaksinya juga tidak jelas," ujarnya.

Karena itu, Kadin mengusulkan agar Dirjen Pajak bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya dengan birokrasi pada tingkat kecamatan dan Dispenda, untuk melakukan collection dan pendataan wajib pajak UKM.

Pasalnya, kecamatan dan Dispenda ini yang lebih dekat dengan wajib pajak dan memiliki kemampuan administratif dalam melayani wajib pajak. Erwin mengusulkan, Camat diberi kewenangan menerbitkan surat izin usaha buat pelaku UKM.

Izin usaha ini sebaiknya dipermudah, bahkan diusulkan gratis buat pelaku usaha mikro. "Dengan adanya layanan izin usaha gratis, pelaku UKM kan akan berbondong-bondong mengurus izin. Dari situ nanti mereka akan mendapat NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) badan. Sehingga, database dan administrasinya lengkap dan collection-nya juga mudah," Pungkas Erwin.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0856 seconds (0.1#10.140)