Bunga utang PDAM Tana Toraja Rp10,8 M akan dihapus

Senin, 01 Juli 2013 - 16:43 WIB
Bunga utang PDAM Tana...
Bunga utang PDAM Tana Toraja Rp10,8 M akan dihapus
A A A
Sindonews.com - Bunga utang perusahaan daerah air minum (PDAM) Tana Toraja sebesar Rp10,8 miliar hampir dipastikan dihapus pemerintah pusat.

"Kami sudah mendapat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa bungan utang PDAM akan diputihkan. Akhir pekan ini direksi PDAM Tana Toraja dan Direksi PDAM Toraja Utara akan ke Jakarta untuk membicarakan penghapusan bungan utang itu," ujar Direktur Utama PDAM Tana Toraja, Richard P Rante Allo, Senin (1/7/2013).

Richard mengatakan, awalnya pada 2007, uutang pokok PDAM Tana Toraja hanya Rp5,6 miliar yang diberikan pemerintah pusat dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp800 juta dan tahap kedua sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja tidak mampu membayar utang pokok selama bertahun-tahun.

Sampai akhir Juni 2013, utang PDAM membengkak menjadi Rp20,8 miliar. Kemendagri menyetujui penghapusan utang PDAM sebesar Rp10,8 miliar. Sementara, sisanya Rp10 miliar akan dibayarkan PDAM Tana Toraja dengan cara mencicil selama sepuluh tahun.

"Kami sudah beberapa kali memohon agar semua bunga utang PDAM Tana Toraja diputihkan. Tapi pemerintah pusat hanya menyetujui sebagian utang diputihkan. Sisanya, kami diberikan keringanan untuk mencicil selama sepuluh tahun," kata Richard.

Dia menerangkan, sebagian aset PDAM yang anggaran pengadaannya dari modal utang sebagian besar berada di wilayah kabupaten Toraja Utara. Sehingga negosiasi penghapusan utang melibatkan kabupaten Toraja Utara. Begitu juga dengan sisa utang yang tidak diputihkan akan ditanggung bersama oleh Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara.

Menurutnya, penyerahan aset PDAM Tana Toraja ke pemerintah Toraja Utara dalam proses. Aset PDAM Tana Toraja yang ada di wilayah Toraja Utara akan diserahkan ke pemerintah setempat. Namun, pemisahan aset PDAM tersebut masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Sulawesi Selatan.

Dari hasil audit BPKP tersebut akan diketahui berapa jumlah aset PDAM Tana Toraja yang akan diserahkan ke kabupaten pemekarannya, Toraja Utara. Pihaknya sudah membicarakan rencana pemisahan aset PDAM bersama pemerintah kabupaten Toraja Utara.

Baik PDAM Tana Toraja maupun Toraja Utara akan menerima apapun hasil audit BPKP terkait pemisahan aset PDAM. "Mudah-mudahan, proses penyerahan aset PDAM Tana Toraja ke Toraja Utara bisa tuntas pada Juli ini," pungkas Richard.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)