Pengusaha tambang keluarkan surat terbuka untuk Presiden

Rabu, 03 Juli 2013 - 14:29 WIB
Pengusaha tambang keluarkan...
Pengusaha tambang keluarkan surat terbuka untuk Presiden
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitanggang mengatakan, persoalan pungutan liar yang terjadi di Indonesia sangat dikeluhkan banyak pengusaha dan pelaku industri.

Menurutnya, banyak pungutan yang mengatasnamakan birokrasi setempat atau pemerintah daerah atas nama Sumbangan Pihak Ketiga (SPK), meskipun pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan jelas bahwa SPK masuk dalam pungutan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dilarang diberlakukan.

"Sebagai pengusaha yang patuh pada UU, maka jelas kami menolak pungutan yang ternyata tidak masuk ke kas negara dan tidak bisa dipertanggungjawabkan ke rakyat. Ini yang membuat industri apapun yang dibangun dengan jujur di negeri ini dipaksa gulung tikar," kata dia dalam rilisnya, Rabu (3/7/2013).

Poltak mengatakan, ketika SPK tersebut hanya menguntungkan pribadi atau golongan maka hanya akan membuat rakyat semakin menderita. "Prinsip kami, ketika membangun usaha itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar dan memberi manfaat buat negeri ini, bukan buat menguntungkan orang per orang atau golongan tertentu," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, sebagai industri tambang yang memakai sumber daya alam negeri ini, manfaatnya harus kembali ke rakyat. Tidak hanya segelintir orang. "SPK itu ketika tidak bisa dipertanggungjawabkan arahnya ya korupsi, itu yang kita lawan," kata dia.

Karena itu, pihaknya hari ini khusus mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan agar menertibkan pemberlakuan SPK terhadap para pelaku pengusaha terutama industri tambang yang menyalahi aturan perundangan.

"Dasar kami adalah UU No 32/2004 pasal 157, 158 ayat (2) dan Surat Edaran Mendagri No 188.34/17/SJ. Semua bicara mengenai SPK yang bisa masuk dalam kategori pungutan liar dan dilarang diterapkan," papar Sarmanto, selaku MustangCorps Law Firm yang menjadi kuasa hukum Apemindo.

Pihaknya berharap Presiden selaku kepala negara dan para menteri, gubernur, bupati dan jajaran birokrasi pemerintahan bisa tegas menyikapi hal ini.

"Karena klien kami merasa bahwa ini sangat mengganggu dan sudah menjadi semacam tradisi buruk yang berlaku di berbagai daerah dan diterapkan pada pelaku industri apapun di negeri ini," pungkas Sarmanto.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Muhammadiyah Diisukan...
Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Sekretaris PP: Tunggu Penjelasan Resmi Ketum dan Sekum
Ormas Keagamaan Mau...
Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini
Muhammadiyah Ingin Jadi...
Muhammadiyah Ingin Jadi Role Model Pengelolaan Tambang yang Tak Rusak Lingkungan dan Disparitas Sosial
Bagi-bagi Izin Tambang...
Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
8 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
10 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
11 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
11 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
12 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved