Pengusaha tambang keluarkan surat terbuka untuk Presiden

Rabu, 03 Juli 2013 - 14:29 WIB
Pengusaha tambang keluarkan...
Pengusaha tambang keluarkan surat terbuka untuk Presiden
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitanggang mengatakan, persoalan pungutan liar yang terjadi di Indonesia sangat dikeluhkan banyak pengusaha dan pelaku industri.

Menurutnya, banyak pungutan yang mengatasnamakan birokrasi setempat atau pemerintah daerah atas nama Sumbangan Pihak Ketiga (SPK), meskipun pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan jelas bahwa SPK masuk dalam pungutan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dilarang diberlakukan.

"Sebagai pengusaha yang patuh pada UU, maka jelas kami menolak pungutan yang ternyata tidak masuk ke kas negara dan tidak bisa dipertanggungjawabkan ke rakyat. Ini yang membuat industri apapun yang dibangun dengan jujur di negeri ini dipaksa gulung tikar," kata dia dalam rilisnya, Rabu (3/7/2013).

Poltak mengatakan, ketika SPK tersebut hanya menguntungkan pribadi atau golongan maka hanya akan membuat rakyat semakin menderita. "Prinsip kami, ketika membangun usaha itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar dan memberi manfaat buat negeri ini, bukan buat menguntungkan orang per orang atau golongan tertentu," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, sebagai industri tambang yang memakai sumber daya alam negeri ini, manfaatnya harus kembali ke rakyat. Tidak hanya segelintir orang. "SPK itu ketika tidak bisa dipertanggungjawabkan arahnya ya korupsi, itu yang kita lawan," kata dia.

Karena itu, pihaknya hari ini khusus mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan agar menertibkan pemberlakuan SPK terhadap para pelaku pengusaha terutama industri tambang yang menyalahi aturan perundangan.

"Dasar kami adalah UU No 32/2004 pasal 157, 158 ayat (2) dan Surat Edaran Mendagri No 188.34/17/SJ. Semua bicara mengenai SPK yang bisa masuk dalam kategori pungutan liar dan dilarang diterapkan," papar Sarmanto, selaku MustangCorps Law Firm yang menjadi kuasa hukum Apemindo.

Pihaknya berharap Presiden selaku kepala negara dan para menteri, gubernur, bupati dan jajaran birokrasi pemerintahan bisa tegas menyikapi hal ini.

"Karena klien kami merasa bahwa ini sangat mengganggu dan sudah menjadi semacam tradisi buruk yang berlaku di berbagai daerah dan diterapkan pada pelaku industri apapun di negeri ini," pungkas Sarmanto.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0823 seconds (0.1#10.140)