OJK-Ditjen Pajak kerja sama pengawasan jasa keuangan

Kamis, 04 Juli 2013 - 13:02 WIB
OJK-Ditjen Pajak kerja sama pengawasan jasa keuangan
OJK-Ditjen Pajak kerja sama pengawasan jasa keuangan
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) gandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan kerja sama pengawasan sektor jasa keuangan di tanah air.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama antar kedua belah pihak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan, tujuan kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku kegiatan di sektor keuangan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan. Selain itu, juga mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi keuangan dan perpajakan dari pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan.

"Diharapkan juga dapat meningkatkan koordinasi dan pelaksaaan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan juga koordinasi dalam pendidikan pelatihan dan penyuluhan tentang jasa keuangan dan perpajakan," kata Muliaman dalam kesempatan tersebut.

Dalam kerja sama ini, lanjutnya, nantinya akan meliputi harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan, pemanfaatan data dan informasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Ada pun bentuk penerapan kerja sama itu antara lain, dengan pemberian data dan informasi dari OJK kepada Ditjen Pajak meliputi data-data perpajakan bagi para pelaku usaha jasa keuangan.

"Sedangkan, Ditjen Pajak memberikan data informasi kepada OJK. Seperti data identitas wajib pajak, informasi kepatuhan perpajakan dan atau data mengenai informasi terkait hubungan kepemilikan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan," tutup dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4016 seconds (0.1#10.140)