Telat sampaikan lapkeu, BEI denda 8 emiten

Selasa, 09 Juli 2013 - 14:15 WIB
Telat sampaikan lapkeu, BEI denda 8 emiten
Telat sampaikan lapkeu, BEI denda 8 emiten
A A A
Sindonews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan denda masing-masing Rp150 juta kepada sejumlah emiten yang telat menyampakan laporan keuangan (lapkeu) akhir 31 Maret 2013 alias triwulan pertama tahun ini.

Perusahaan tersebut sudah melewati batas waktu pada 29 Juni 2013 yang ditentukan oleh BEI tanpa menyampaikan laporan keuangan yang sudah ditelaah secara terbatas atau audit oleh akuntan publik.

"Perusahaan ini dikenakan Peringatan Tertulis III dan Tambahan Denda sebesar Rp150 juta," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum dalam keterbukaan informasi di situs resmi BEI, Selasa (9/7/2013).

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah :

  1. PT Atlas Resources Tbk (ARII)
  2. PT Borneo Lumbung Energi Metal Tbk (BORN)
  3. PT Davomas Abadi Tbk (DAVO)
  4. PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP)
  5. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
  6. PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK)
  7. PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA)
  8. PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB)

Selain itu, ada dua perusahaan yang terkena Peringatan Tertulis I karena sudah menyampaikan laporan keuangan periode yang sama tapi belum diaudit oleh akuntan publik, yaitu PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6033 seconds (0.1#10.140)