Magelang sosialisasikan kenaikan tarif angkutan umum

Kamis, 11 Juli 2013 - 14:52 WIB
Magelang sosialisasikan...
Magelang sosialisasikan kenaikan tarif angkutan umum
A A A
Sindonews.com - Ketua DPC Organda Kota Magelang, Asriyanto menyambut positif terbitnya SK tersebut. Sebab, sopir tidak lagi khawatir dengan kenaikan tarif.

"SK-nya kan sudah resmi, jadi tidak ada keraguan untuk menarik tarif yang baru," ujarnya di Magelang, Kamis (11/7/2013)..

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Magelang, Djadmo Wahyudi menuturkan, SK Wali Kota Magelang itu bernomor 551.2/82/112 Tahun 2013, yang mengatur tentang penyesuaian tarif angkot pascakenaikan harga (BBM).

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya juga telah membuat surat edaran tertanggal 9 Juli 2013. Selanjutnya, pihaknya juga telah menyosialisasikan SK tersebut pada pengusaha dan sopir angkot serta masyarakat umum.

"Kenaikan tarif yang disetujui oleh Wali Kota Magelang adalah Rp3.000 untuk umum dan Rp1.500 untuk pelajar serta mahasiswa. Dan itu sudah langsung kami sosialisasikan ke masyarakat dan para pengusaha angkot," terangnya.

Dishubkominfo, lanjut Djatmo, menyosialisasikan SK tersebut dengan menempelnya di beberapa Angkot yang sedang melakukan uji petik. Meski SK keluar baru beberapa hari lalu, namun ia mengatakan masa berlaku tarif baru tersebut terhitung sejak 1 Juli 2013.

"SK Wali Kota tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013, kami juga sudah kirim surat edaran ke DPC Organda Kota Magelang, Kopata (Koperasi Angkutan Kota), Forkam (Forum Komunikasi Angkutan Kota Magelang) dan lainnya. Yang jelas sudah tidak ada masalah lagi di lapangan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Magelang yang mengatur penyesuaian tarif angkutan kota (Angkot) telah disahkan. Upaya tersebut sebagai tindakan solutif atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

SK Wali Kota tersebut disambut baik oleh sejumlah sopir angkot di Magelang. Sebab, setidaknya dengan tarif yang baru dapat menyeimbangkan antara pendapatan dengan pengeluaran terutama di bagian pengisian BBM yang diperlukan dalam beroperasi.

Salah seorang sopir angkot Jalur 3, Kusno mengatakan, SK Wali Kota tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman jika nantinya ada penumpang yang protes atas kenaikan tarif.

"Selama ini sih penumpang memang tak ada yang protes saat ditarik Rp3.000, tapi kalau sudah ada SK-nya ini kan bisa lebih tenang," katanya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inflasi Oktober Capai...
Inflasi Oktober Capai 0,12%, Kenaikan Tarif Angkutan Ikut Andil
10 Kota dengan Tarif...
10 Kota dengan Tarif Taksi Paling Mahal di Dunia, Nomor Satu Rp85.200 per Km
Jika Premium Dihapus,...
Jika Premium Dihapus, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik
Siap-siap, Menhub Akan...
Siap-siap, Menhub Akan Naikkan Tarif Angkutan Umum
Wacana Tarif Berdasarkan...
Wacana Tarif Berdasarkan Status Ekonomi Penumpang, Transjakarta: Ongkos Masih Rp3.500 per Penumpang
Naik Teman Bus Berbayar...
Naik Teman Bus Berbayar Mulai 31 Oktober, Segini Tarifnya
Berita Terkini
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
6 menit yang lalu
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
13 menit yang lalu
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
31 menit yang lalu
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
2 jam yang lalu
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap 14 Negara...
Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved