Magelang sosialisasikan kenaikan tarif angkutan umum

Kamis, 11 Juli 2013 - 14:52 WIB
Magelang sosialisasikan kenaikan tarif angkutan umum
Magelang sosialisasikan kenaikan tarif angkutan umum
A A A
Sindonews.com - Ketua DPC Organda Kota Magelang, Asriyanto menyambut positif terbitnya SK tersebut. Sebab, sopir tidak lagi khawatir dengan kenaikan tarif.

"SK-nya kan sudah resmi, jadi tidak ada keraguan untuk menarik tarif yang baru," ujarnya di Magelang, Kamis (11/7/2013)..

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Magelang, Djadmo Wahyudi menuturkan, SK Wali Kota Magelang itu bernomor 551.2/82/112 Tahun 2013, yang mengatur tentang penyesuaian tarif angkot pascakenaikan harga (BBM).

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya juga telah membuat surat edaran tertanggal 9 Juli 2013. Selanjutnya, pihaknya juga telah menyosialisasikan SK tersebut pada pengusaha dan sopir angkot serta masyarakat umum.

"Kenaikan tarif yang disetujui oleh Wali Kota Magelang adalah Rp3.000 untuk umum dan Rp1.500 untuk pelajar serta mahasiswa. Dan itu sudah langsung kami sosialisasikan ke masyarakat dan para pengusaha angkot," terangnya.

Dishubkominfo, lanjut Djatmo, menyosialisasikan SK tersebut dengan menempelnya di beberapa Angkot yang sedang melakukan uji petik. Meski SK keluar baru beberapa hari lalu, namun ia mengatakan masa berlaku tarif baru tersebut terhitung sejak 1 Juli 2013.

"SK Wali Kota tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013, kami juga sudah kirim surat edaran ke DPC Organda Kota Magelang, Kopata (Koperasi Angkutan Kota), Forkam (Forum Komunikasi Angkutan Kota Magelang) dan lainnya. Yang jelas sudah tidak ada masalah lagi di lapangan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Magelang yang mengatur penyesuaian tarif angkutan kota (Angkot) telah disahkan. Upaya tersebut sebagai tindakan solutif atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

SK Wali Kota tersebut disambut baik oleh sejumlah sopir angkot di Magelang. Sebab, setidaknya dengan tarif yang baru dapat menyeimbangkan antara pendapatan dengan pengeluaran terutama di bagian pengisian BBM yang diperlukan dalam beroperasi.

Salah seorang sopir angkot Jalur 3, Kusno mengatakan, SK Wali Kota tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman jika nantinya ada penumpang yang protes atas kenaikan tarif.

"Selama ini sih penumpang memang tak ada yang protes saat ditarik Rp3.000, tapi kalau sudah ada SK-nya ini kan bisa lebih tenang," katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9412 seconds (0.1#10.140)