Perusahaan tambang tolak bangun smelter, ini konsekuensinya

Jum'at, 12 Juli 2013 - 11:45 WIB
Perusahaan tambang tolak...
Perusahaan tambang tolak bangun smelter, ini konsekuensinya
A A A
Sindonews.com - Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin sihite menyatakan bahwa ada konsekuensi yang diberikan kepada perusahaan tambang yang menolak membangun pengolahan dan pemurnian bahan tambang (smelter).

"Itu wajib dibangun di dalam negeri (smelter), bisa berupa konsorsium. Jadi, alternatifnya kalau dia tidak ada niat untuk melakukannya, maka 70 persen produksi di dalam negeri," terangnya usai Rapat Koordinasi Pembahasan Renegosiasi Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Hilirisasi Pertambangan di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Menurut Thamrin, jika perusahaan-perusahaan tersebut berniat dan berkomitmen melakukan pengolahan pemurnian, maka nantinya pemerintah dapat mengatur kebijakan lain terkait hal tersebut.

"Jika dia berkomitmen untuk melakukan pengolahan pemurnian dengan batas, misalkan tiga tahun sudah harus ada, berarti kemungkinan nanti pemerintah membuat kebijakan lain," tuturnya.

Sementara terkait masih adanya empat perusahaan yang belum berkomitmen, Thamrin menuturkan alasan yang mendasari hal tersebut.

"Mereka selalu menyatakan bahwa tidak ekonomis. Padahal Undang-Undang mengatakan wajib. Kelihatannya mereka juga sudah mau kerja sama, tapi sejauh mana, kan gitu. Ini yang sedang kita evaluasi," jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya PT Freeport Indonesia menolak untuk membangun smelter di dalam negeri. Padahal berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 tahun 2009 disebutkan bahwa setiap perusahaan tambang diwajibkan membangun smelter sendiri.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DOID Raih Kontrak Tambang...
DOID Raih Kontrak Tambang Baru di Australia Rp3,22 Triliun
Liebherr Indonesia Dukung...
Liebherr Indonesia Dukung Operasional Tambang Lebih Efisien dan Berkelanjutan
Mengubah Wajah Tambang:...
Mengubah Wajah Tambang: Langkah Apriaty dan Komitmen CK untuk Perempuan
Petrosea Raih Kontrak...
Petrosea Raih Kontrak Mining Services Agreement Senilai Rp2,7 Triliun
Faisal Basri Ungkap...
Faisal Basri Ungkap Bisnis Tambang Rugikan Negara hingga Rp200 Triliun
Kolaborasi Menuju Industri...
Kolaborasi Menuju Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
4 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
5 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
7 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
7 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved