Pengalihan IUP tambang oleh pemda salahi aturan

Selasa, 16 Juli 2013 - 18:22 WIB
Pengalihan IUP tambang...
Pengalihan IUP tambang oleh pemda salahi aturan
A A A
Sindonews.com - Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan kontrak yang telah disepakati pemerintah daerah (Pemda) dipandang telah berbenturan dengan norma hukum.

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito memandang, ada mekanisme khusus yang perlu dipatuhi terutama yang berkenaan dengan status hukum dan administrasi IUP tersebut bila ingin dialihtangankan.

"Itu salah, apa dasarnya mengalihkan. Jika dilakukan pengalihan, itu jelas menimbulkan kerugian dari pihak sebelumnya," ujar Margarito dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/7/2013).

Izin yang telah diberikan kepada suatu perusahaan pertambangan, lanjut dia, tidak bisa dengan seenaknya dapat dialihkan. Meskipun yang mengalihkan memiliki jabatan tertinggi di sautu daerah seperti bupati.

"Izin itu tindakan jabatan, bupatinya boleh berganti tapi apa yang sudah ditekan dia itu permanen, jadi substansinya, tindakan bupati itu sendiri," jelasnya.

Margarito mengakui, sektor pertambangan Indonesia memang masih jauh dari predikat baik. Kondisi tersebut diperburuk dengan seringkali ditemukannya izin-izin yang tumpah tindih. Sementara bupati dapat dengan mudah menganulir kontrak tersebut.

Menilik fakta tersebut, dirinya menuding adanya permainan uang dalam pemberian izin tersebut. "Mereka sengaja merancang agar ada lobi-lobi, karena setiap izin ada duitnya. Pemda-pemda soal tambang ini memang luar biasa, mereka tidak taat hukum," terang dia.

Pernyataan Margarito tersebut sekaligus merespon, gugatan yang diajukan perusahaan pertambangan asal Australia Intrepid Mines Ltd senilai hampir Rp2 triliun terhadap Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas karena memberikan persetujuan dan pengalihan serta IUP emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi.

Gugatan itu dilayangkan PT Intrepid Mines Ltd atas surat keputusan bupati Banyuwangi yang menyetujui pengalihan IUP dan operasi produksi PT Indo Multi Niaga (IMN) ke perusahaan lain yaitu PT Bumi Suksesindo.

Padahal, sebelumnya PT IMN sudah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Intrepid Mines Ltd. Bahkan Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Ani Lestari juga memberikan persetujuan bahwa PT Intrepid Mines Ltd memiliki saham 80 persen di tambang emas tersebut.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Muhammadiyah Diisukan...
Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Sekretaris PP: Tunggu Penjelasan Resmi Ketum dan Sekum
Muhammadiyah Ingin Jadi...
Muhammadiyah Ingin Jadi Role Model Pengelolaan Tambang yang Tak Rusak Lingkungan dan Disparitas Sosial
Bagi-bagi Izin Tambang...
Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Berita Terkini
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
30 menit yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
1 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
3 jam yang lalu
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
4 jam yang lalu
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
6 jam yang lalu
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved