Pengalihan subsidi BBM tak sentuh UMK
A
A
A
Sindonews.com - Pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dinilai belum menyentuh sektor usaha mikro dan kecil (UMK). Padahal, pengalihan subsidi bisa diberikan kepada UMK dalam bentuk insentif pajak, perizinan, atau jaminan sosial tenaga kerja bagi para pekerjanya.
Manager Badan Promosi Pengelola Keterkaitan Usaha (BPPKU) Kadin Kota Bandung, Bambang Trisbintoro mengakui, jumlah tenaga kerja informal UMK cukup besar.
Di Jabar, kata dia, jumlah UMK lebih dari delapan juta unit. Apabila setiap UMK memiliki minimal dua karyawan, maka ada sekitar 16 juta pekerja yang terabaikan.
"Terutama soal jaminan sosial atas pekerjaannya. Mereka tidak memiliki jaminan pensiun, kesehatan, atau kecelakaan kerja lainnya," kata Bambang di Bandung, Rabu (17/7/2013).
Di sisi lain, industri UMK sebagian besar tidak mampu menjadi peserta Jamsostek lantaran harus membayar iuran dalam jumlah tertentu. Jangankan membayar iuran Jamsostek, besaran gaji untuk tenaga kerjanya juga masih di bawah upah minimum kota (UMK).
Sementara, sektor UMK sangat kesulitan membayar iuran Jamsostek. Apalagi bila iuran tersebut di potong dari gaji karyawan. Saat ini, gaji pekerja informal UMK sekitar Rp700 ribu per bulan.
"Kan tidak mungkin kalau pekerja harus membayar iuran dari potong gaji. Sementara kemampuan industri UMK juga sangat rendah," pungkas Bambang.
Manager Badan Promosi Pengelola Keterkaitan Usaha (BPPKU) Kadin Kota Bandung, Bambang Trisbintoro mengakui, jumlah tenaga kerja informal UMK cukup besar.
Di Jabar, kata dia, jumlah UMK lebih dari delapan juta unit. Apabila setiap UMK memiliki minimal dua karyawan, maka ada sekitar 16 juta pekerja yang terabaikan.
"Terutama soal jaminan sosial atas pekerjaannya. Mereka tidak memiliki jaminan pensiun, kesehatan, atau kecelakaan kerja lainnya," kata Bambang di Bandung, Rabu (17/7/2013).
Di sisi lain, industri UMK sebagian besar tidak mampu menjadi peserta Jamsostek lantaran harus membayar iuran dalam jumlah tertentu. Jangankan membayar iuran Jamsostek, besaran gaji untuk tenaga kerjanya juga masih di bawah upah minimum kota (UMK).
Sementara, sektor UMK sangat kesulitan membayar iuran Jamsostek. Apalagi bila iuran tersebut di potong dari gaji karyawan. Saat ini, gaji pekerja informal UMK sekitar Rp700 ribu per bulan.
"Kan tidak mungkin kalau pekerja harus membayar iuran dari potong gaji. Sementara kemampuan industri UMK juga sangat rendah," pungkas Bambang.
(izz)