Muhaimin minta THR dibayarkan H-10 sebelum Lebaran
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada tiap perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-10 menjelang Lebaran.
"THR diberikan paling lambat H-10 sebelum Lebaran. THR satu kali gaji minimal," ujar Muhaimin di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Pihak Kemenakertrans pun membuka posko pengaduan untuk menerima laporan pengaduan adanya karyawan yang tidak mendapatkan THR.
"Kita juga membuka posko pengaduan apabila ada karyawan perusahaan dan buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu dan kita akan follow up untuk dilakukan penindakan," katanya.
Mengenai sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, kata dia, banyak tahapannya. "Sanksi ada banyak tahapan ya kalau dilanggar sengaja padahal perusahaan mampu bisa secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) No 3/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Salah satunya mewajibkan pembayaran THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran.
SE tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Muhaimin pada 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati serta Walikota di seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata dia dalam rilisnya.
"THR diberikan paling lambat H-10 sebelum Lebaran. THR satu kali gaji minimal," ujar Muhaimin di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Pihak Kemenakertrans pun membuka posko pengaduan untuk menerima laporan pengaduan adanya karyawan yang tidak mendapatkan THR.
"Kita juga membuka posko pengaduan apabila ada karyawan perusahaan dan buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu dan kita akan follow up untuk dilakukan penindakan," katanya.
Mengenai sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, kata dia, banyak tahapannya. "Sanksi ada banyak tahapan ya kalau dilanggar sengaja padahal perusahaan mampu bisa secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) No 3/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Salah satunya mewajibkan pembayaran THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran.
SE tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Muhaimin pada 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati serta Walikota di seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata dia dalam rilisnya.
(gpr)