THR dibatasi hanya sebulan gaji

Jum'at, 19 Juli 2013 - 12:34 WIB
THR dibatasi hanya sebulan gaji
THR dibatasi hanya sebulan gaji
A A A
Sindonews.com - Hasil rapat koordinasi antara pemerintah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyepakati jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai sebesar satu bulan gaji.

"Tadi kami telah menyepakati bahwa jumlah THR adalah sebesar satu bulan gaji pegawai, tidak lebih dan tidak kurang," ujar Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi usai rakor di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Menurut Sofjan, penetapan besaran jumlah THR tersebut sangat penting bagi para pegawai maupun pihak pengusaha untuk menghilangkan kesimpangsiuran yang selama ini terjadi.

"Dewan pengupahan di tiap daerah itu memerlukan guidance dari pemerintah, sehingga tidak akan terjadi pergejolakan lagi," katanya.

Selain masalah THR para pegawai, rakor tersebut juga menyepakati pelarangan Penghentian Hubungan Kerja (PHK), khususnya bagi industri padat karya atau labour intensive industry.

"Tidak boleh ada lagi PHK, khususnya di bidang industri padat karya yang sekarang ini berjumlah sekitar 3-4 juta," tutur Menteri Perindustrian, MS Hidayat.

Menurut dia, penetapan kebijakan untuk buruh tersebut penting guna meningkatkan daya saing industri dan percepatan pembangunan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6642 seconds (0.1#10.140)