Ini alasan RUPS BUMI tidak kuorum

Jum'at, 19 Juli 2013 - 12:50 WIB
Ini alasan RUPS BUMI...
Ini alasan RUPS BUMI tidak kuorum
A A A
Sindonews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kembali batal digelar hari ini lantaran tidak kuorum. Investor BUMI enggan hadir karena khawatir akan kelangsungan bisnis portofolio sahamnya.

Analis dari PT Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe menuturkan, banyaknya pemegang saham repo Bumi Resources yang tidak hadir penyebab ketidak kuoruman rapat tersebut.

"Saham BUMI kan sudah banyak yang direpo (digadai). Nah, pemegang saham repo ini tidak mau datang," ujar Kiswoyo di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Repo atau Repurchase Agreement adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian, dimana pada tanggal yang telah ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang telah disepakati atau dengan kata lain sahamnya digadaikan

Dengan posisi saham yang demikian ditambah agenda RUPS yang salah satunya akan meminta persetujuan dari pemegang saham atas rencana gadai aset membuat para investor menjadi enggan menghadiri RUPS tersebut.

"Pemegang saham repo Bumi Resources tidak mau datang. Rencananya sih, manajemen BUMI mau jaminkan seluruh asetnya, jadi mereka tidak datang karena jika disetujui mereka tidak akan mendapat apa-apa," ujar Kiswoyo.

Kiswoyo menerangkan, wajar saja bila pemegang saham enggan hadir karena tidak ada pemegang saham yang ingin berinvestasi pada portofolio yang asetnya akan digadaikan.

"Pengalaman saya, waktu menjadi pemegang saham repo memang begitu. Jika saya setujui rencara manajemen Bumi Resources menjamin aset, maka saya tidak dapat apa-apa dong, jadi wajar jika pemegang saham repo perseroan tidak hadir dalam RUPSLB tersebut," tandasnya.

Dalam keterangan tertulisnya, manajemen BUMI menyebutkan agenda RUPS salah satunya adalah meminta persetujuan untuk menggadaikan saham.

Persetujuan untuk menjaminkan atau dengan hak jaminan kebendaan atau mengalihkan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan perseroan yang dimiliki langsung atau tidak langsung kepada para debitur atau pihak lainnya.

Namun, itu tidak terbatas pada pertama, gadai atas sebagaian atau seluruh saham-saham yang dimiliki dan dikuasai perseroan pada anak perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung maupun efek lainnya; kedua, fidusia atas semua tagihan-tagihan rekening bank, klaim asuransi, persedian (inventory), rekaning escrow Perseroan dan atau anak perusahaan.

Ketiga, jaminan atau agunan atau jaminan kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain, baik bergerak maupun tidak bergerak milik perseroan dan/atau anak perusahaan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan dan perolehan pinjaman dari pihak ke tiga, yang diberikan kepada atau diterima oleh perseroan maupun anak perusahaan, baik sekarang maupun yang akan dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh pasal 102 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0792 seconds (0.1#10.140)