Awas, daging sapi campur babi beredar di Kulonprogo

Jum'at, 19 Juli 2013 - 13:39 WIB
Awas, daging sapi campur babi beredar di Kulonprogo
Awas, daging sapi campur babi beredar di Kulonprogo
A A A
Sindonews.com - Petugas Gabungan Pemantau makanan dan bahan makanan Kabupaten Kulonprogo mengindikasikan adanya peredaran daging babi yang dicampurkan ke dalam daging sapi.

“Kita mencurigai itu daging babi, makanya kita sita dan akan kita uji laboratorium untuk memastikan daging babi atau bukan,” jelas Kasi Kesehatan Masyarakat dan Veteriner Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan, Rinanti Candra Rukmi, Jumat (19/7/2013).

Menurutnya, daging seberat 0,5 kilogram ini disita dari salah satu pedagang yang ada di Pasar Kentheng, Nanggulan. Saat petugas yang sedang melakukan pengawasan, mencurigai daging yang dijual dengan dicampur daging sapi ini merupakan daging babi.

Selain warnanya yang lebih cerah, daging tersebut juga tidak berbau amis layaknya daging sapi. Namun daging ini juga tidak berbau harus seperti bekatul yang merupakan ciri khas daging babi.

”Akan kita bawa ke BBVET (Balai Besar Veteriner) atau ke BPBPTDK (Balai Pengembangan Bibit, Pakan Ternak dan Diagnoistik) untuk diuji,” jelasnya.

Pedagang yang kedapatan menjual daging tersebut, sebenarnya sudah berulang kali menjual daging babi. Dinas sendiri sudah lebih dari lima kali memberikan surat teguran dan peringatan. Belakangan pedagang tersebut juga dipantau dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Kenyataanya pada pantauan hari ini, pedagang ini kembali menjual.

Dari pengakuan pedagang ini, kata Rinanti, daging ini dibeli di Yogyakarta. Pedagang tersebut mengaku tidak tahu jika daging tersebut ada campuran daging babi. Kebetulan daging ini dibeli dengan cara menitip dari adiknya.

Petugas juga menyita ikan asin yang positif mengandung formalin seberat 12,1 kilogram. Di antaranya blebekan seberat 11 ons, kacangan 5,7 kg, sriting 5 kg, dan teri kepala 3 ons. ”Kita akan terus melakukan operasi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,” jelasnya.

Pedagang yang sengaja memperjualbelikan ikan asin berformalin bisa diancam dengan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen dan UU 12/2004 tentang perikanan. Pemkab Kulonprogo juga akan bekerjasama dengan Pemda DIY untuk menangani peredaran ikan asin berformalin menyusul tiga kali temuan ikan berformalin diambil dari pedagang besar di pasar Beringharjo.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7530 seconds (0.1#10.140)