Izin perusahaan telekomunikasi ini diusulkan dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) mencatat ada 17 perusahaan penyelanggara telekomunikasi, dengan total 20 izin penyelenggaraan telekomunikasi diusulkan dicabut izinnya.
"Mereka juga sudah diperingkatkan hingga tiga kali," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Adapun ke-17 perusahaan tersebut, terdiri atas 12 perusahaan yang tidak menyampaikan laporan peyelanggaraan dan atau pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan lima perusahaan tidak beroperasi dan mengajukan pengembalian izin penyelenggaraan komunikasi.
Adapun 12 perusahaan tersebut, yakni PT Asean Indonesia Akses, PT Barkatel Utama, PT Dunia Informasi Teknologi, PT Gerbang Data Lintas Benua, PT Lintas Nusantara Komunikasi, PT Mobic Indonesia, PT Mobiso, PT Multijaya Sakti Mandiri, PT Nurama Indotama, PT Telequote Multi Informatika, PT Transnetwork Communication Asia dan PT PT Yurim Citra Pratama.
Sementara lima perusahaan yang tidak beroperasi dan mengajukan pengembalian izin penyelenggaraan telekomunikasi, yakni PT Bali Infocom, PT Centrin Nuansa Teknologi, PT Mobicom Selulerindo Gemilang, PT Mora telematika Indonesia dan PT Multimedia Nusantara.
Kementerian Kominfo juga mencatat sebanyak 16 perusahaan penyelenggara telekomunikasi terancam dicabut izinnya karena menunggak biaya hak penyelenggara (BHP) telekomunikasi.
Selain itu, juga mengingatkan kepada 48 perusahaan penyelenggara telekomunikasi dianggap berpotensi belum bayar BHP telekomunikasi tahun 2012.
"Mereka juga sudah diperingkatkan hingga tiga kali," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Adapun ke-17 perusahaan tersebut, terdiri atas 12 perusahaan yang tidak menyampaikan laporan peyelanggaraan dan atau pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan lima perusahaan tidak beroperasi dan mengajukan pengembalian izin penyelenggaraan komunikasi.
Adapun 12 perusahaan tersebut, yakni PT Asean Indonesia Akses, PT Barkatel Utama, PT Dunia Informasi Teknologi, PT Gerbang Data Lintas Benua, PT Lintas Nusantara Komunikasi, PT Mobic Indonesia, PT Mobiso, PT Multijaya Sakti Mandiri, PT Nurama Indotama, PT Telequote Multi Informatika, PT Transnetwork Communication Asia dan PT PT Yurim Citra Pratama.
Sementara lima perusahaan yang tidak beroperasi dan mengajukan pengembalian izin penyelenggaraan telekomunikasi, yakni PT Bali Infocom, PT Centrin Nuansa Teknologi, PT Mobicom Selulerindo Gemilang, PT Mora telematika Indonesia dan PT Multimedia Nusantara.
Kementerian Kominfo juga mencatat sebanyak 16 perusahaan penyelenggara telekomunikasi terancam dicabut izinnya karena menunggak biaya hak penyelenggara (BHP) telekomunikasi.
Selain itu, juga mengingatkan kepada 48 perusahaan penyelenggara telekomunikasi dianggap berpotensi belum bayar BHP telekomunikasi tahun 2012.
(rna)