Dinsosnakertrans Muba buka posko pengaduan THR

Jum'at, 19 Juli 2013 - 17:04 WIB
Dinsosnakertrans Muba...
Dinsosnakertrans Muba buka posko pengaduan THR
A A A
Sindonews.com - Meskipun sudah tiga tahun tidak menerima laporan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilanggar, tahun ini Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Muba tetap membuka posko pengaduan THR.

Kabid Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Muba, Juanda meminta pengusaha menjalankan kewajibannnya untuk memberikan THR kepada para pegawainya paling lambat H-7 Idul Fitri sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu jika ada pekerja yang tidak dibayar THR dapat melaporkan ke kantor Dinsosnakertrans di Jalan Kol Wahid Udin Sekayu.

“Kita sudah mengirimkan surat pada kalangan pengusaha agar memenuhi kewajibannya,” terang Juanda di Muba, Jumat (19/7/2013).

Adapun besaran pembayaran THR disesuaikan dengan aturan dengan Permenaker No 4 Tahun 1994 Bagi pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan secara berturut-turut adalah sebesar satu kali gaji. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan rumusan masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan upah per bulan. Dan pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK) terhitung 30 hari sebelum jatu tempo hari raya keagamaan berhak atas THR.

Dinsosnakertrans, jelas Juanda, juga melakukan koordinasi dengan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Muba dan Sumsel untuk memantau pembayaran THR kepada perusahaan.

"Selain posko pengaduan, pekerja juga bisa menghubungi melalui nomor telepon 081373732363 terkait masalah THR yang belum diberikan perusahaan,” terangnya.

Dia menuturkan para pekerja tidak perlu resah karena Dinsosnakertrans siap merespon semua keluhan yang masuk. Dengan kondisi ini tidak ada alasan perusahaan tidak memberikan THR kepada pegawainya.

“Jika ada laporan tentu kita akan menurunkan tim untuk melakukan mediasi tersebut, dan jika memang perusahaan tidak bisa memberikan THR diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Meskipun ada surat edaran tersebut, jelasnya, dari pengalaman terhitung tiga tahun terakhir tidak ada laporan pegawai atau buruh yang tidak menerima THR. Dengan kondisi itu, dia yakin perusahaan di Muba sudah mematuhi peraturan yang ada.

Sementara itu, Anggota DPRD Muba, Maulei Hafiz menuturkan dewan sangat antusias jika ada karyawan yang lapor belum terima THR. Dewanpun siap mengawal dan turut memediasi kepada pihak perusahaan.
(gpr)
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Disnaker Bakal Tinjau...
Disnaker Bakal Tinjau Ulang Perusahaan yang Tidak Bayar THR Akibat Pailit
Berita Terkini
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
4 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
5 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
5 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
6 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
7 jam yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
7 jam yang lalu
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved