Dinsosnakertrans Muba buka posko pengaduan THR
A
A
A
Sindonews.com - Meskipun sudah tiga tahun tidak menerima laporan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilanggar, tahun ini Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Muba tetap membuka posko pengaduan THR.
Kabid Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Muba, Juanda meminta pengusaha menjalankan kewajibannnya untuk memberikan THR kepada para pegawainya paling lambat H-7 Idul Fitri sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu jika ada pekerja yang tidak dibayar THR dapat melaporkan ke kantor Dinsosnakertrans di Jalan Kol Wahid Udin Sekayu.
“Kita sudah mengirimkan surat pada kalangan pengusaha agar memenuhi kewajibannya,” terang Juanda di Muba, Jumat (19/7/2013).
Adapun besaran pembayaran THR disesuaikan dengan aturan dengan Permenaker No 4 Tahun 1994 Bagi pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan secara berturut-turut adalah sebesar satu kali gaji. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan rumusan masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan upah per bulan. Dan pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK) terhitung 30 hari sebelum jatu tempo hari raya keagamaan berhak atas THR.
Dinsosnakertrans, jelas Juanda, juga melakukan koordinasi dengan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Muba dan Sumsel untuk memantau pembayaran THR kepada perusahaan.
"Selain posko pengaduan, pekerja juga bisa menghubungi melalui nomor telepon 081373732363 terkait masalah THR yang belum diberikan perusahaan,” terangnya.
Dia menuturkan para pekerja tidak perlu resah karena Dinsosnakertrans siap merespon semua keluhan yang masuk. Dengan kondisi ini tidak ada alasan perusahaan tidak memberikan THR kepada pegawainya.
“Jika ada laporan tentu kita akan menurunkan tim untuk melakukan mediasi tersebut, dan jika memang perusahaan tidak bisa memberikan THR diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Meskipun ada surat edaran tersebut, jelasnya, dari pengalaman terhitung tiga tahun terakhir tidak ada laporan pegawai atau buruh yang tidak menerima THR. Dengan kondisi itu, dia yakin perusahaan di Muba sudah mematuhi peraturan yang ada.
Sementara itu, Anggota DPRD Muba, Maulei Hafiz menuturkan dewan sangat antusias jika ada karyawan yang lapor belum terima THR. Dewanpun siap mengawal dan turut memediasi kepada pihak perusahaan.
Kabid Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Muba, Juanda meminta pengusaha menjalankan kewajibannnya untuk memberikan THR kepada para pegawainya paling lambat H-7 Idul Fitri sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu jika ada pekerja yang tidak dibayar THR dapat melaporkan ke kantor Dinsosnakertrans di Jalan Kol Wahid Udin Sekayu.
“Kita sudah mengirimkan surat pada kalangan pengusaha agar memenuhi kewajibannya,” terang Juanda di Muba, Jumat (19/7/2013).
Adapun besaran pembayaran THR disesuaikan dengan aturan dengan Permenaker No 4 Tahun 1994 Bagi pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan secara berturut-turut adalah sebesar satu kali gaji. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan rumusan masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan upah per bulan. Dan pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK) terhitung 30 hari sebelum jatu tempo hari raya keagamaan berhak atas THR.
Dinsosnakertrans, jelas Juanda, juga melakukan koordinasi dengan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Muba dan Sumsel untuk memantau pembayaran THR kepada perusahaan.
"Selain posko pengaduan, pekerja juga bisa menghubungi melalui nomor telepon 081373732363 terkait masalah THR yang belum diberikan perusahaan,” terangnya.
Dia menuturkan para pekerja tidak perlu resah karena Dinsosnakertrans siap merespon semua keluhan yang masuk. Dengan kondisi ini tidak ada alasan perusahaan tidak memberikan THR kepada pegawainya.
“Jika ada laporan tentu kita akan menurunkan tim untuk melakukan mediasi tersebut, dan jika memang perusahaan tidak bisa memberikan THR diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Meskipun ada surat edaran tersebut, jelasnya, dari pengalaman terhitung tiga tahun terakhir tidak ada laporan pegawai atau buruh yang tidak menerima THR. Dengan kondisi itu, dia yakin perusahaan di Muba sudah mematuhi peraturan yang ada.
Sementara itu, Anggota DPRD Muba, Maulei Hafiz menuturkan dewan sangat antusias jika ada karyawan yang lapor belum terima THR. Dewanpun siap mengawal dan turut memediasi kepada pihak perusahaan.
(gpr)