Tak bayar THR, perusahaan nakal akan disanksi

Sabtu, 20 Juli 2013 - 16:25 WIB
Tak bayar THR, perusahaan...
Tak bayar THR, perusahaan nakal akan disanksi
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Sulsel Saggaf Saleh berjanji akan memberi sanksi terhadap perusahaan yang berani melakukan pelanggaran hak buruh dengan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)

Menurut Saleh, Pemrov telah mengeluarkan Keputusan Daerah (kepda) sejak seminggu lalu kepada setiap perusahaan yang ada di Makassar dan sudah berkoordinasi dengan walikota dan bupati kepala daerah.

“Kalau nakal tentu akan disanksi. Sanksi ada banyak tahapan kalau dilanggar dengan sengaja padahal perusahaan mampu, bisa digugat secara hukum. Sanksinya tergantung seberapa besar tingkat pelanggaran sebuah perusahaan,”ungkap Saleh, Sabtu (20/7/2013).

Sesuai dengan aturan, lanjut dia, maka perusahaan wajib memberikan satu bulan gaji yang dibayarkan maksimal satu minggu sebelum hari raya. Karena itu, Disnaketrans sudah membentuk posko hari raya sebagai tempat pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan haknya.

Setiap aduan yang masuk, akan langsung ditindak. Pihaknya juga berjanji melakukan pengawasan langsung ke perusahaan untuk mengantisipasi adanya perusahaan nakal.

Sementara itu, Pengurus Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) Agus Toding mengatakan, dari hasil evaluasi tahun lalu, secara umum perusahaan sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar THR. Hanya saja tidak sesuai besaran satu bulan gaji dan waktu pembayaran di bawah satu minggu.

“Sebenarnya perusahaan ini sudah mengerti, tapi ada saja alasannya terutama kemampuan perusahaan. Dan biasanya ini terjadi untuk perusahaan di luar Makassar, seperti di Gowa, Maros dan Takalar,” katanya.

Bahkan, lanjut Agus, ada dua perusahaan satu di kabupaten Gowa yang merupakan perushaan kayu terletak di poros malino belum mau membayarkan THR kepada karyawannya, serta satu perusahaan di Takalar. “Kami harap ini bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
14 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
24 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
40 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
41 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
51 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved