Tak bayar THR, perusahaan nakal akan disanksi
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Sulsel Saggaf Saleh berjanji akan memberi sanksi terhadap perusahaan yang berani melakukan pelanggaran hak buruh dengan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Menurut Saleh, Pemrov telah mengeluarkan Keputusan Daerah (kepda) sejak seminggu lalu kepada setiap perusahaan yang ada di Makassar dan sudah berkoordinasi dengan walikota dan bupati kepala daerah.
“Kalau nakal tentu akan disanksi. Sanksi ada banyak tahapan kalau dilanggar dengan sengaja padahal perusahaan mampu, bisa digugat secara hukum. Sanksinya tergantung seberapa besar tingkat pelanggaran sebuah perusahaan,”ungkap Saleh, Sabtu (20/7/2013).
Sesuai dengan aturan, lanjut dia, maka perusahaan wajib memberikan satu bulan gaji yang dibayarkan maksimal satu minggu sebelum hari raya. Karena itu, Disnaketrans sudah membentuk posko hari raya sebagai tempat pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan haknya.
Setiap aduan yang masuk, akan langsung ditindak. Pihaknya juga berjanji melakukan pengawasan langsung ke perusahaan untuk mengantisipasi adanya perusahaan nakal.
Sementara itu, Pengurus Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) Agus Toding mengatakan, dari hasil evaluasi tahun lalu, secara umum perusahaan sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar THR. Hanya saja tidak sesuai besaran satu bulan gaji dan waktu pembayaran di bawah satu minggu.
“Sebenarnya perusahaan ini sudah mengerti, tapi ada saja alasannya terutama kemampuan perusahaan. Dan biasanya ini terjadi untuk perusahaan di luar Makassar, seperti di Gowa, Maros dan Takalar,” katanya.
Bahkan, lanjut Agus, ada dua perusahaan satu di kabupaten Gowa yang merupakan perushaan kayu terletak di poros malino belum mau membayarkan THR kepada karyawannya, serta satu perusahaan di Takalar. “Kami harap ini bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.
Menurut Saleh, Pemrov telah mengeluarkan Keputusan Daerah (kepda) sejak seminggu lalu kepada setiap perusahaan yang ada di Makassar dan sudah berkoordinasi dengan walikota dan bupati kepala daerah.
“Kalau nakal tentu akan disanksi. Sanksi ada banyak tahapan kalau dilanggar dengan sengaja padahal perusahaan mampu, bisa digugat secara hukum. Sanksinya tergantung seberapa besar tingkat pelanggaran sebuah perusahaan,”ungkap Saleh, Sabtu (20/7/2013).
Sesuai dengan aturan, lanjut dia, maka perusahaan wajib memberikan satu bulan gaji yang dibayarkan maksimal satu minggu sebelum hari raya. Karena itu, Disnaketrans sudah membentuk posko hari raya sebagai tempat pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan haknya.
Setiap aduan yang masuk, akan langsung ditindak. Pihaknya juga berjanji melakukan pengawasan langsung ke perusahaan untuk mengantisipasi adanya perusahaan nakal.
Sementara itu, Pengurus Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) Agus Toding mengatakan, dari hasil evaluasi tahun lalu, secara umum perusahaan sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar THR. Hanya saja tidak sesuai besaran satu bulan gaji dan waktu pembayaran di bawah satu minggu.
“Sebenarnya perusahaan ini sudah mengerti, tapi ada saja alasannya terutama kemampuan perusahaan. Dan biasanya ini terjadi untuk perusahaan di luar Makassar, seperti di Gowa, Maros dan Takalar,” katanya.
Bahkan, lanjut Agus, ada dua perusahaan satu di kabupaten Gowa yang merupakan perushaan kayu terletak di poros malino belum mau membayarkan THR kepada karyawannya, serta satu perusahaan di Takalar. “Kami harap ini bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.
(dmd)