Karyawan kontrak wajib dapat THR

Senin, 22 Juli 2013 - 14:12 WIB
Karyawan kontrak wajib...
Karyawan kontrak wajib dapat THR
A A A
Sindonews.com - Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Tangerang meminta 2.400 perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya H-7 menjelang Lebaran.

Pembayaran THR juga menjadi wajib dilakukan perusahaan kepada karyawan kontrak. "Pembayaran THR bukan hanya dibayarkan pada karyawan tetap, tapi juga karyawan kontrak dan itu wajib," kata Kadisnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman, Senin (22/7/2013).

Menurutnya, pembayaran THR wajib bagi karyawan kontrak selama karyawan tersebut masih menjalani masa kerja hingga menjelang Lebaran di perusahaan tersebut. Namun, tentunya dengan batas waktu masa kerja yang sudah ditentukan.

"Besaran THR dihitung masa kerja, dan gaji. Itu ada hitungannya, yang jelas bukan hanya pegawai tetap yang berhak mendapatkan THR. tapi juga karyawan kontrak, asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Menurut Abduh, ada sebanyak 290 ribu karyawan yang tersebar di 2.400 perusahaan di Kota Tangerang. Dan hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan tidak mampu membayar THR kepada karyawannya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) No 3/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Salah satunya mewajibkan pembayaran THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran.

SE tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Muhaimin pada 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati serta Walikota di seluruh Indonesia.

"Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Muhaimin beberapa waktu lalu.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
9 menit yang lalu
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
45 menit yang lalu
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
53 menit yang lalu
Nasib IHSG Siang Ini,...
Nasib IHSG Siang Ini, Babak Belur Tergelincir 2,42% ke 5.679
1 jam yang lalu
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
1 jam yang lalu
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
1 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved