Karyawan kontrak wajib dapat THR

Senin, 22 Juli 2013 - 14:12 WIB
Karyawan kontrak wajib...
Karyawan kontrak wajib dapat THR
A A A
Sindonews.com - Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Tangerang meminta 2.400 perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya H-7 menjelang Lebaran.

Pembayaran THR juga menjadi wajib dilakukan perusahaan kepada karyawan kontrak. "Pembayaran THR bukan hanya dibayarkan pada karyawan tetap, tapi juga karyawan kontrak dan itu wajib," kata Kadisnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman, Senin (22/7/2013).

Menurutnya, pembayaran THR wajib bagi karyawan kontrak selama karyawan tersebut masih menjalani masa kerja hingga menjelang Lebaran di perusahaan tersebut. Namun, tentunya dengan batas waktu masa kerja yang sudah ditentukan.

"Besaran THR dihitung masa kerja, dan gaji. Itu ada hitungannya, yang jelas bukan hanya pegawai tetap yang berhak mendapatkan THR. tapi juga karyawan kontrak, asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Menurut Abduh, ada sebanyak 290 ribu karyawan yang tersebar di 2.400 perusahaan di Kota Tangerang. Dan hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan tidak mampu membayar THR kepada karyawannya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) No 3/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Salah satunya mewajibkan pembayaran THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran.

SE tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Muhaimin pada 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati serta Walikota di seluruh Indonesia.

"Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Muhaimin beberapa waktu lalu.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved