Karyawan kontrak wajib dapat THR

Senin, 22 Juli 2013 - 14:12 WIB
Karyawan kontrak wajib dapat THR
Karyawan kontrak wajib dapat THR
A A A
Sindonews.com - Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Tangerang meminta 2.400 perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya H-7 menjelang Lebaran.

Pembayaran THR juga menjadi wajib dilakukan perusahaan kepada karyawan kontrak. "Pembayaran THR bukan hanya dibayarkan pada karyawan tetap, tapi juga karyawan kontrak dan itu wajib," kata Kadisnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman, Senin (22/7/2013).

Menurutnya, pembayaran THR wajib bagi karyawan kontrak selama karyawan tersebut masih menjalani masa kerja hingga menjelang Lebaran di perusahaan tersebut. Namun, tentunya dengan batas waktu masa kerja yang sudah ditentukan.

"Besaran THR dihitung masa kerja, dan gaji. Itu ada hitungannya, yang jelas bukan hanya pegawai tetap yang berhak mendapatkan THR. tapi juga karyawan kontrak, asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Menurut Abduh, ada sebanyak 290 ribu karyawan yang tersebar di 2.400 perusahaan di Kota Tangerang. Dan hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan tidak mampu membayar THR kepada karyawannya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) No 3/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Salah satunya mewajibkan pembayaran THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran.

SE tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Muhaimin pada 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati serta Walikota di seluruh Indonesia.

"Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Muhaimin beberapa waktu lalu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4174 seconds (0.1#10.140)