Kemendag gaet TNI AD amankan perdagangan di perbatasan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan TNI AD untuk menjamin pengamanan aktivitas perdagangan dan perlindungan konsumen di daerah perbatasan.
Komitmen tersebut dilatarbelakangi atas pelaksanaan perdagangan yang selama ini belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nota kesepahaman tersebut dilakukan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Moeldoko di Jakarta, Rabu (24/7/2013).
"Melalui MoU ini, akan dilakukan pendataan terhadap tempat-tempat yang berpotensi digunakan untuk menimbun di mana dapat mengganggu kelancaran distribusi dan suplai," ujar Gita dalam kesempatan tersebut.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan kondisi tanah air yang strategis. Sehingga dapat menimbulkan masalah yang merugikan konsumen terutama di area perbatasan.
"Permasalahan itu antara lain adalah kemungkinan masuknya produk luar negeri yang tidak sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L)," terangnya.
Selain itu, kata dia, nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dan asisten teritorial KSAD untuk merumuskan hal-hal yang bersifat teknis dan operasional.
Sementara, terkait dengan tataran pelaksanaan, pihaknya akan membetuk tim pelaksanaan yang akan bekerja berdasarkan pedoman kerja pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan NKRI.
Gita berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, upaya stabilisasi harga, pengamanan distribusi barang dan perlindungan konsumen di NKRI dapat dilaksanakan lebih baik lagi.
"Saya ingin para pihak terkait dapat segera menyusun rencana aksi yang diikuti langkah konkret yang selaras. Sehingga hasilnya dapat dirasakan rakyat Indonesia," pungkas dia.
Komitmen tersebut dilatarbelakangi atas pelaksanaan perdagangan yang selama ini belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nota kesepahaman tersebut dilakukan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Moeldoko di Jakarta, Rabu (24/7/2013).
"Melalui MoU ini, akan dilakukan pendataan terhadap tempat-tempat yang berpotensi digunakan untuk menimbun di mana dapat mengganggu kelancaran distribusi dan suplai," ujar Gita dalam kesempatan tersebut.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan kondisi tanah air yang strategis. Sehingga dapat menimbulkan masalah yang merugikan konsumen terutama di area perbatasan.
"Permasalahan itu antara lain adalah kemungkinan masuknya produk luar negeri yang tidak sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L)," terangnya.
Selain itu, kata dia, nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dan asisten teritorial KSAD untuk merumuskan hal-hal yang bersifat teknis dan operasional.
Sementara, terkait dengan tataran pelaksanaan, pihaknya akan membetuk tim pelaksanaan yang akan bekerja berdasarkan pedoman kerja pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan NKRI.
Gita berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, upaya stabilisasi harga, pengamanan distribusi barang dan perlindungan konsumen di NKRI dapat dilaksanakan lebih baik lagi.
"Saya ingin para pihak terkait dapat segera menyusun rencana aksi yang diikuti langkah konkret yang selaras. Sehingga hasilnya dapat dirasakan rakyat Indonesia," pungkas dia.
(izz)