Hanya 627 kafe dan restoran di Bandung yang berizin

Kamis, 25 Juli 2013 - 12:46 WIB
Hanya 627 kafe dan restoran...
Hanya 627 kafe dan restoran di Bandung yang berizin
A A A
Sindonews.com - Ketua Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Kota Bandung Dedie Soekartin mengungkapkan, dari 3.000 kafe dan restoran yang ada di Kota Bandung, hanya 627 tempat yang telah memiliki izin usaha.

“Dari data di Disbudpar Kota Bandung per Juni 2013, dari 3.000 pengusaha restoran dan kafe hanya ada 627 yang terdaftar,” jelas Dedie saat ditemui wartawan, Kamis (25/7/2013).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar Bidang Kafe dan Restoran ini menambahkan, seharusnya tempat usaha diwajibkan memiliki izin usaha agar pengusaha bisa aman dan nyaman saat menjalankan usahanya.

Dedie meyakini data tersebut cukup akurat lantaran sebelum mendapatkan izin para pengusaha harus sudah mengantongi rekomendasi dari PHRI.

"Kita memahami mereka kesulitan mendapatkan izin peruntukan usaha. Umumnya pengusaha yang belum memiliki izin adalah mereka yang berada di daerah perumahan," terangnya.

Lebih lanjut Dedie mengatakan, kehadiran PHRI sebagai wadah para pengusaha akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar masyarakat sebagai konsumen bisa merasa nyaman dan aman.

Tidak hanya itu, PHRI juga hadir sebagai wadah kreativitas dan ajang promosi bagi para pengusaha. “Kita di PHRI sering mempromosikan produk sampai ke luar negeri. Tidak hanya itu kita juga bisa saling bertukar informasi dan sekaligus konsultasi bisnis,” katanya.

Bahkan disaat Ramadan seperti saat ini, anggota PHRI se-Jabar yang memiliki kafe dan restoran mematuhi segala peraturan yang ada sesuai dengan arahan pemerintah, aparat, dan organisasi.

"Saya bangga dengan para pemilik restoran dan kafe di Jabar. Sampai sekarang, tidak ada temuan mereka buka di luar ketentuan, termasuk jual minuman beralkohol," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)