Dituding terlibat kartel, Gita langsung somasi KPPU

Jum'at, 26 Juli 2013 - 20:31 WIB
Dituding terlibat kartel, Gita langsung somasi KPPU
Dituding terlibat kartel, Gita langsung somasi KPPU
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Sekretaris Jenderal telah mengirimkan somasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Somasi tersebut untuk meminta klarifikasi atas pernyataan salah satu investigator KPPU yang menuding Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan terlibat dalam praktik kartel pangan untuk komoditas bawang putih periode Januari-Maret 2013.

"Tadi sore kami sudah mengirim somasi. Yang membuat saya tersentuh itu bukan ketua KPPU-nya yang ngomong, tapi salah satu investigatornya. Langsung nama saya lagi," tutur Gita seusai acara buka puasa bersama pegawainya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Selain itu, Gita juga mempertanyakan bagaimana fakta persidangan yang masih prematur tersebut bisa diumumkan kepada media massa. Karena itu, dia menuntut agar Ketua KPPU, Nawir Messi menjelaskan hal ini kepadanya.

"Harus mempelajari apakah stafnya sudah sesuai prosedur dalam melakukan alegasi. Ini (tudingan) sudah disiarkan di semua media massa," ujarnya.

Sementara, terkait penyelidikan KPPU, Gita menilai bahwa hal tersebut sepatutnya berjalan hingga forum Majelis Komisioner. Selain itu, tudingan investigator KPPU, Muhammad Nur Rofiq seharusnya tidak diumumkan ke publik.

Seperti diketahui, menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. KPPU baru saja menyelesaikan dugaan laporan pelanggaran kasus tersebut.

Muhammad Nur Rofik mengatakan, keterlibatan Gita atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode tersebut.

Padahal, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Maka, KPPU menduga Gita melanggar ketentuan Pasal 24 UU No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7395 seconds (0.1#10.140)