Daging Bulog bersertifikat halal MUI
A
A
A
Sindonews.com - Masyarakat agaknya tidak perlu lagi khawatir dengan dengan kehalalan daging Perum Bulog, yang diimpor dari Australia. Pasalnya, daging tersebut telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Banun Harpini mengatakan, Australia sangat memperhatikan sensitivitas kehalalan daging di Indonesia, sehingga perusahaan pemotongan di sana sangat mematuhi persyaratan halal dalam pemotongan daging sapi yang akan diekspor ke Indonesia.
"Daging harus harus berasal dari unit usaha yang memenuhi persyaratan sistem jaminan keamanan pangan oleh Kementan. Ada jaminan halal yang disetujui MUI, yang dimiliki Bulog," ujar Banun di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Secara rinci Banun menerangkan, setidaknya ada persyaratan jaminan keamanan pangan dan kehalalan untuk daging impor. Pertama, terang dia, pemeriksaan antemortem dan postmortem di rumah potong hewan oleh otoritas kompeten di negara asal.
"Kedua, penyembelihan dilakukan dengan penerapan syariat Islam," sambung dia.
Semua upaya tersebut, lanjut Banun, menunjukkan komitmen importir termasuk Bulog yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat kesehatan veteriner/ yang diterbitkan oleh otoritas kompeten di negara tersebut.
"Ini syarat penerbitan rekemondasi persetujuan pemasukan daging sapi," tutup dia.
Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Banun Harpini mengatakan, Australia sangat memperhatikan sensitivitas kehalalan daging di Indonesia, sehingga perusahaan pemotongan di sana sangat mematuhi persyaratan halal dalam pemotongan daging sapi yang akan diekspor ke Indonesia.
"Daging harus harus berasal dari unit usaha yang memenuhi persyaratan sistem jaminan keamanan pangan oleh Kementan. Ada jaminan halal yang disetujui MUI, yang dimiliki Bulog," ujar Banun di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Secara rinci Banun menerangkan, setidaknya ada persyaratan jaminan keamanan pangan dan kehalalan untuk daging impor. Pertama, terang dia, pemeriksaan antemortem dan postmortem di rumah potong hewan oleh otoritas kompeten di negara asal.
"Kedua, penyembelihan dilakukan dengan penerapan syariat Islam," sambung dia.
Semua upaya tersebut, lanjut Banun, menunjukkan komitmen importir termasuk Bulog yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat kesehatan veteriner/ yang diterbitkan oleh otoritas kompeten di negara tersebut.
"Ini syarat penerbitan rekemondasi persetujuan pemasukan daging sapi," tutup dia.
(rna)