OJK terbitkan peraturan perdana

Selasa, 30 Juli 2013 - 15:21 WIB
OJK terbitkan peraturan perdana
OJK terbitkan peraturan perdana
A A A
Sindonews.com - Untuk pertama kalinya sejak dibentuk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK). Peraturan perdana ini melingkupi sejumlah aspek terkait Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan Nomor 01/POJK.07/2013 yang telah ditandatangani pada 26 Juli 2013.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menerangkan bahwa tujuan diterbitkannya POJK ini sendiri untuk melindungi kepentingan konsumen yang memanfaatkan berbagai layanan dan jasa yang dihasilkan industri jasa keuangan dan masyarakat.

"Di sisi lain tetap mendukung pertumbuhan lembaga yang juga industri sektor jasa keuangan," ujar Muliaman di Media Center OJK, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Dalam peraturan ini, Muliaman menjelaskan, setidaknya ada tiga aspek utama yang menjadi fokus pengawasan dan pengaturan yang akan dilakukan OJK.

Pertama, peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk dan layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Aspek kedua, lanjut dia, adalah tanggung jawab PUJK untuk melakukan penilaian kesesuaian produk dan layanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan.

"Terakhir atau yang ke tiga adalah aspek penyediaan prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk atau layanan PUJK," tutup dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6025 seconds (0.1#10.140)