OJK terbitkan peraturan perdana

Selasa, 30 Juli 2013 - 15:21 WIB
OJK terbitkan peraturan...
OJK terbitkan peraturan perdana
A A A
Sindonews.com - Untuk pertama kalinya sejak dibentuk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK). Peraturan perdana ini melingkupi sejumlah aspek terkait Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan Nomor 01/POJK.07/2013 yang telah ditandatangani pada 26 Juli 2013.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menerangkan bahwa tujuan diterbitkannya POJK ini sendiri untuk melindungi kepentingan konsumen yang memanfaatkan berbagai layanan dan jasa yang dihasilkan industri jasa keuangan dan masyarakat.

"Di sisi lain tetap mendukung pertumbuhan lembaga yang juga industri sektor jasa keuangan," ujar Muliaman di Media Center OJK, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Dalam peraturan ini, Muliaman menjelaskan, setidaknya ada tiga aspek utama yang menjadi fokus pengawasan dan pengaturan yang akan dilakukan OJK.

Pertama, peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk dan layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Aspek kedua, lanjut dia, adalah tanggung jawab PUJK untuk melakukan penilaian kesesuaian produk dan layanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan.

"Terakhir atau yang ke tiga adalah aspek penyediaan prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk atau layanan PUJK," tutup dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
16 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
39 menit yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
46 menit yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
1 jam yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
1 jam yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
1 jam yang lalu
Infografis
Moh Salah Cetak Rekor...
Moh Salah Cetak Rekor di Laga Perdana Liga Inggris 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved