Peraturan OJK gunakan lima prinsip ini

Selasa, 30 Juli 2013 - 15:25 WIB
Peraturan OJK gunakan...
Peraturan OJK gunakan lima prinsip ini
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan Nomor 01/POJK.07/2013 yang telah ditandatangani pada 26 Juli 2013.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menerangkan bahwa ketentuan dalam POJK menggunakan lima prinsip pokok yang menjadi acuan pelaksanaan pengawasan terhadap perilaku hubungan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan konsumennya.

"Itu yang pertama transparansi, lalu perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan juga keamanan data informasi konsumen dan yang terakhir itu penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau," ujar Muliaman di Media Center OJK, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Muliaman menegaskan, lingkup atas peraturan OJK tersebut akan berlaku dan mengikat bagi seluruh sektor jasa keuangan, seperti industri perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal.

Sebagai sosialisasi atas peraturan baru tersebut, OJK memberikan waktu setahun untuk PUJK mempersiapkan pemenuhan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam POJK ini.

"Dalam kurun waktu itu, OJK akan melengkapi peraturan ini dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik industri sektor jasa keuangan. Misalnya, peraturan teknis untuk asuransi, perbankan dan lain-lain," papar Muliaman.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
5 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
7 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved