Peraturan OJK gunakan lima prinsip ini
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan Nomor 01/POJK.07/2013 yang telah ditandatangani pada 26 Juli 2013.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menerangkan bahwa ketentuan dalam POJK menggunakan lima prinsip pokok yang menjadi acuan pelaksanaan pengawasan terhadap perilaku hubungan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan konsumennya.
"Itu yang pertama transparansi, lalu perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan juga keamanan data informasi konsumen dan yang terakhir itu penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau," ujar Muliaman di Media Center OJK, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Muliaman menegaskan, lingkup atas peraturan OJK tersebut akan berlaku dan mengikat bagi seluruh sektor jasa keuangan, seperti industri perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal.
Sebagai sosialisasi atas peraturan baru tersebut, OJK memberikan waktu setahun untuk PUJK mempersiapkan pemenuhan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam POJK ini.
"Dalam kurun waktu itu, OJK akan melengkapi peraturan ini dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik industri sektor jasa keuangan. Misalnya, peraturan teknis untuk asuransi, perbankan dan lain-lain," papar Muliaman.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menerangkan bahwa ketentuan dalam POJK menggunakan lima prinsip pokok yang menjadi acuan pelaksanaan pengawasan terhadap perilaku hubungan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan konsumennya.
"Itu yang pertama transparansi, lalu perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan juga keamanan data informasi konsumen dan yang terakhir itu penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau," ujar Muliaman di Media Center OJK, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Muliaman menegaskan, lingkup atas peraturan OJK tersebut akan berlaku dan mengikat bagi seluruh sektor jasa keuangan, seperti industri perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal.
Sebagai sosialisasi atas peraturan baru tersebut, OJK memberikan waktu setahun untuk PUJK mempersiapkan pemenuhan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam POJK ini.
"Dalam kurun waktu itu, OJK akan melengkapi peraturan ini dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik industri sektor jasa keuangan. Misalnya, peraturan teknis untuk asuransi, perbankan dan lain-lain," papar Muliaman.
(rna)