Peraturan OJK gunakan lima prinsip ini

Selasa, 30 Juli 2013 - 15:25 WIB
Peraturan OJK gunakan...
Peraturan OJK gunakan lima prinsip ini
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan Nomor 01/POJK.07/2013 yang telah ditandatangani pada 26 Juli 2013.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menerangkan bahwa ketentuan dalam POJK menggunakan lima prinsip pokok yang menjadi acuan pelaksanaan pengawasan terhadap perilaku hubungan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan konsumennya.

"Itu yang pertama transparansi, lalu perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan juga keamanan data informasi konsumen dan yang terakhir itu penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau," ujar Muliaman di Media Center OJK, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Muliaman menegaskan, lingkup atas peraturan OJK tersebut akan berlaku dan mengikat bagi seluruh sektor jasa keuangan, seperti industri perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal.

Sebagai sosialisasi atas peraturan baru tersebut, OJK memberikan waktu setahun untuk PUJK mempersiapkan pemenuhan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam POJK ini.

"Dalam kurun waktu itu, OJK akan melengkapi peraturan ini dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik industri sektor jasa keuangan. Misalnya, peraturan teknis untuk asuransi, perbankan dan lain-lain," papar Muliaman.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
1 jam yang lalu
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
2 jam yang lalu
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
13 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
13 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
13 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
14 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved